Penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor: Langkah Strategis untuk Efisiensi dan Pemerataan Daerah

MERAHPUTIH I BANDUNG - Kamis pagi, 19 Desember 2024, suasana ruang konferensi di Kota Bandung terasa berbeda. Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin duduk serius di depan layar, mengikuti diskusi penting yang disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam rapat koordinasi virtual tersebut, pembahasan mengenai penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen pajak menjadi agenda utama.

Mendagri Tito membuka rapat dengan nada tegas namun penuh optimisme. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan efektif berlaku mulai 5 Januari 2025,” ungkapnya. Aturan ini, lanjut Tito, dirancang untuk merombak pola pembayaran pajak kendaraan yang selama ini terpusat di provinsi, dengan tujuan menciptakan efisiensi sekaligus pemerataan pendapatan daerah.

Dengan lugas, Tito menjelaskan inti dari undang-undang tersebut. Penyesuaian PKB dan BBNKB tidak hanya sekadar soal nominal pajak, melainkan tentang distribusi yang lebih adil antara provinsi dan kabupaten/kota. Pasal demi pasal dalam UU tersebut dirancang dengan teliti untuk memastikan bahwa setiap pihak, termasuk masyarakat, mendapatkan manfaat.

“Misalnya, kendaraan yang selama ini membayar pajak hanya di provinsi, padahal juga menggunakan jalan di kabupaten/kota. Dengan pembagian ini, kabupaten/kota akan mendapat sumber daya lebih untuk pemeliharaan infrastruktur mereka,” tambah Tito.

Keuntungan lainnya, lanjut Tito, adalah perubahan pola kerja kabupaten/kota yang selama ini cenderung pasif dalam mengejar retribusi pajak kendaraan bermotor. “Jika daerah ikut aktif menggalakkan kesadaran membayar pajak, potensi pendapatan bisa meningkat signifikan, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Tidak hanya berbicara tentang penerimaan daerah, undang-undang ini juga memperhatikan sisi wajib pajak. Pasal 96 memberikan peluang bagi kepala daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pajak dan retribusi, terutama bagi wajib pajak yang menghadapi kesulitan.

“Langkah ini menunjukkan bahwa regulasi pajak tidak hanya soal angka, tetapi juga soal keberpihakan kepada masyarakat,” ujar Bey Machmudin usai rapat. Menurutnya, penyesuaian ini sejalan dengan upaya Pemerintah Jawa Barat untuk terus mendorong inovasi kebijakan yang ramah masyarakat.

Dengan penyesuaian aturan yang akan berlaku dalam waktu kurang dari sebulan, pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Barat, kini bersiap menghadapi era baru dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan sinergi antara provinsi, kabupaten, dan kota untuk kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah langkah besar menuju efisiensi dan pemerataan. Kita semua berharap kebijakan ini berjalan lancar dan membawa manfaat nyata,” tutup Tito, penuh keyakinan.

Narasi ini tidak hanya menjadi laporan teknis, tetapi juga pengingat bahwa pajak, yang sering kali dianggap beban, bisa menjadi alat pembangunan yang adil dan efektif jika dikelola dengan baik. (red)

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top