Pemprov Jateng Dorong 41 RUU Prioritas 2025 Lebih Membumi melalui Masukan Masyarakat
MERAHPUTIH I SEMARANG - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menekankan pentingnya penyusunan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2025 agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini disampaikan Nana saat menerima kunjungan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam agenda Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).
Menurut Nana, masukan dari masyarakat di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, menjadi kunci untuk menghasilkan RUU yang benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
"Masukan-masukan dari masyarakat, terutama dari daerah, diharapkan dapat menjadikan RUU lebih membumi dan relevan. Dengan begitu, penataan regulasi ini dapat mendukung pelayanan yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat," ujar Nana.
Dalam kesempatan itu, hadir berbagai pihak seperti jajaran Pemprov Jateng, Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi, akademisi, hingga organisasi masyarakat. Nana menyebutkan beberapa RUU yang menjadi fokus perhatian Pemprov Jateng, di antaranya RUU Pemerintahan Daerah, RUU Kepariwisataan, RUU Kehutanan, RUU Perlindungan Pasar Ritel Modern, dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengapresiasi antusiasme masyarakat Jawa Tengah dalam memberikan masukan. Ia menegaskan bahwa berbagai usulan yang diterima akan menjadi bahan berharga dalam penyusunan RUU Prioritas 2025.
“Partisipasi publik dari Jawa Tengah sangat luar biasa. Masukan ini menjadi bekal penting bagi kami untuk menyusun RUU yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutur Bob Hasan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi pembangunan nasional. (red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Terkait
Berita Lainnya





