Pasar Hewan di Pasuruan Ditutup Mulai 16 Januari, Upaya Putus Rantai PMK

Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis saat Rakor Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat, Selasa (14/1/2025)
Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis saat Rakor Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat, Selasa (14/1/2025)

MERAHPUTIH I PASURUAN - Kabupaten Pasuruan resmi menutup seluruh pasar hewan mulai Kamis, 16 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah strategis hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis, dan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Setiya Wardana, Wakapolres Pasuruan, Sekda, anggota Forpimda, serta jajaran OPD dan camat se-Kabupaten Pasuruan.

Penutupan pasar hewan ini berlangsung selama 14 hari, hingga 29 Januari 2025. Dalam periode tersebut, seluruh aktivitas jual beli ternak di pasar hewan ditiadakan. Kebijakan ini bertujuan memutus rantai penyebaran PMK yang terus meluas di kawasan ini.

"Pasar hewan adalah titik lalu lintas ternak dari berbagai wilayah, sehingga potensi penyebaran virus PMK sangat tinggi. Penutupan sementara ini diharapkan mampu menekan laju penyebaran," ujar Nurkholis.

Sebanyak delapan pasar hewan milik Pemkab Pasuruan, seperti Pasar Hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, hingga Gempol dan Bangil, serta satu pasar desa di Wonosari, turut ditutup. Pemerintah juga menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada peternak, pelaku usaha peternakan, dan masyarakat luas.

Nurkholis menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk melindungi sektor peternakan di Kabupaten Pasuruan. Ia berharap, setelah 14 hari, penyebaran PMK dapat terkendali dan tak ada lagi laporan kasus baru.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, penutupan pasar hewan adalah langkah tepat untuk melindungi produktivitas peternakan.

"Kita tidak ingin kasus PMK semakin parah. Dengan adanya kebijakan ini, semoga penyebaran virus bisa dihentikan, dan produktivitas peternakan tetap terjaga," kata Agus.

Hingga saat ini, sebanyak 199 sapi tercatat terinfeksi PMK sejak Desember 2024 hingga 12 Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 111 ekor telah dinyatakan sembuh, 16 ekor mati, dan 66 ekor masih dalam proses penyembuhan. (red)

 

Editor : prass prasetyo