Pj Gubernur Jatim Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD

MERAHPUTIH I SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, hadir dalam Sidang Paripurna bersama DPRD Jawa Timur, Senin (20/1), di Gedung DPRD Jatim,  Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Adhy menyampaikan nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dua BUMD yang mengalami perubahan nama tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (JGU) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur. Adhy menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Ini hanya perubahan nomenklatur sesuai aturan. PT Jatim Grha Utama kini menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama, sedangkan PT Penjamin Kredit Daerah Jatim berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jatim,” ungkapnya.

Adhy menambahkan, perubahan ini juga berdampak pada fokus bisnis kedua perusahaan. Perseroda JGU, yang sebelumnya bergerak di bidang pengelolaan aset dan properti, kini akan fokus pada sektor real estate, jasa, perdagangan, industri pengolahan, hingga pengelolaan limbah berbahaya.

“Perubahan ini bertujuan untuk mendukung program Pemprov Jatim sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Perseroda Penjamin Kredit Daerah Jatim tetap mempertahankan fokus pada sektor UMKM, dengan optimalisasi dalam meningkatkan akses pendanaan.

“Kami akan memaksimalkan peran Jamkrida dalam mendukung dunia usaha, khususnya UMKM dan koperasi, melalui penjaminan kredit,” jelas Adhy.

Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf, memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Jatim dalam menjalankan peraturan pemerintah.

“Kami mengapresiasi Pak Pj Gubernur atas inisiatif ini. Semoga perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” tutup Musyafak.

Perubahan nomenklatur ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas kedua BUMD, sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (red) 

 

 

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top