Pemerintah Rilis Surat Edaran Bersama Tentang Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 2025

MERAHPUTIH I JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui tiga kementerian resmi merilis Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Selasa, 21 Januari 2025. SEB ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembelajaran selama bulan suci Ramadhan dapat berjalan dengan lancar, meski ada penyesuaian terkait waktu dan kegiatan pendidikan.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa pembelajaran pada bulan Ramadhan 2025 akan disesuaikan dengan kalender akademik yang mencakup waktu awal Ramadhan, Idul Fitri, serta cuti bersama atau libur Idul Fitri. SEB ini membagi pembelajaran menjadi dua tahap utama, yakni kegiatan pembelajaran mandiri di rumah dan pembelajaran di sekolah atau madrasah.

Sebagai langkah pertama, kegiatan pembelajaran selama Ramadhan dimulai pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Pada tanggal-tanggal tersebut, peserta didik akan menjalani pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Kegiatan ini mengharuskan siswa mengikuti penugasan yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan mereka.

Kemudian, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, meskipun kegiatan pembelajaran berlangsung seperti biasa, para peserta didik diharapkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan yang dapat mendukung peningkatan iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial mereka.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menekankan bahwa selain fokus pada kegiatan pembelajaran akademis, peserta didik juga diberi ruang untuk mengikuti kegiatan yang bermanfaat bagi perkembangan rohani mereka. Khusus bagi peserta didik yang beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan untuk meningkatkan pemahaman agama dan memperdalam akhlak mulia. Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, mereka dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani yang sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Puncak dari penyesuaian jadwal pembelajaran ini adalah libur bersama pada perayaan Idul Fitri. Pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan memasuki masa liburan yang bersamaan dengan cuti bersama Idul Fitri. Selama libur tersebut, peserta didik diharapkan untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat hubungan persaudaraan serta meningkatkan semangat persatuan.

Setelah libur Idul Fitri, kegiatan pembelajaran di sekolah dan madrasah akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025. Di sini, para siswa akan kembali menjalani kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan kesiapan mental dan fisik mereka setelah liburan panjang.a

Surat Edaran Bersama ini tidak hanya mengatur mekanisme pelaksanaan pembelajaran di sekolah, tetapi juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, serta orang tua. Pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan rencana kegiatan pembelajaran selama Ramadhan yang akan menjadi pedoman bagi sekolah-sekolah di wilayah masing-masing. Sedangkan, Kakanwil Kemenag diharapkan menyiapkan pedoman serupa bagi madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.

Orang tua juga tidak lepas dari peran penting dalam mendampingi peserta didik selama Ramadhan. Mereka diimbau untuk memberikan bimbingan yang memadai dalam pelaksanaan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri yang dilakukan oleh anak-anak mereka di rumah. Hal ini bertujuan agar pembelajaran dapat berjalan optimal dan mendukung pengembangan karakter anak secara menyeluruh.

Dengan adanya Surat Edaran Bersama ini, diharapkan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat baik secara akademik maupun dalam pengembangan karakter peserta didik. Pemerintah berharap semua pihak terkait dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya, demi menciptakan atmosfer pembelajaran yang kondusif selama bulan suci ini. (red)

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top