Menteri ATR/BPN: Sertifikat SHGB dan SHM di Pantai Utara Tangerang Cacat Prosedur, Batal Demi Hukum

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid

MERAHPUTIH I TANGERANG - Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang dinyatakan cacat prosedur dan material. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan, sertifikat tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

"Dari hasil pemeriksaan, sertifikat di luar garis pantai tidak dapat menjadi properti privat. Dengan demikian, sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan material," kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (21/1).

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya tercantum dalam SHGB dan SHM berada di luar batas yang diizinkan. Nusron menyebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, sertifikat yang belum mencapai usia lima tahun dapat dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa memerlukan putusan pengadilan.

"Kami sudah mencabut 266 sertifikat yang terbukti berada di bawah laut dan di luar garis pantai. Ini meliputi 263 SHGB dan 17 SHM," jelasnya. Dari 263 SHGB tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, Nusron mengungkapkan pihaknya telah memanggil petugas terkait yang terlibat dalam pengukuran dan pengesahan sertifikat tersebut. "Hari ini kami memeriksa petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik," ujarnya.

Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang melakukan pengukuran sebelum sertifikat diterbitkan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh prosedur pengukuran telah dilakukan sesuai aturan.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meninjau ulang sertifikat yang terbit di kawasan tersebut. Jika terbukti melanggar, sertifikat akan dibatalkan dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan.

"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti ini. Ke depannya, pengawasan terhadap penerbitan sertifikat akan lebih diperketat," pungkas Nusron.

Kementerian ATR/BPN berharap langkah ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan di Indonesia, sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (red)

Editor : prass prasetyo