Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan di Atas Lahan Aset Milik Pemkot
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan di atas lahan aset pemkot seluas 158,62 meter persegi di Jalan Manukan Subur, Jumat (24/1/2025). Bangunan yang ditertibkan merupakan milik sebuah yayasan pendidikan yang izinnya sudah tidak berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa izin bangunan tersebut telah berakhir pada 17 Desember 2024, sesuai ketentuan Dinas Pendidikan (Dispendik). Sejak itu, tidak ada lagi hubungan hukum antara yayasan dan Pemkot Surabaya. "Bangunan ini digunakan oleh yayasan pendidikan, tetapi izinnya tidak diperpanjang. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya kemudian mengajukan permohonan bantuan penertiban," jelasnya.
Bangunan yang ditertibkan terdiri atas dua gedung. Sebelum pembongkaran, petugas mengosongkan barang-barang di dalam gedung, seperti meja, lemari, piala, dan peralatan lainnya. Pemkot Surabaya juga menggandeng PLN dan PDAM untuk memutus aliran listrik serta air di lokasi tersebut.
"Kami melakukan langkah-langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yayasan. Namun, setelah tidak ada tanggapan, penertiban menjadi langkah akhir," ungkap Fikser.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pengamanan terhadap lahan milik pemerintah akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penertiban ini menjadi upaya untuk memastikan aset milik daerah digunakan sesuai peruntukannya.
"Untuk penertiban bangunan di atas lahan aset, kami mengikuti arahan dinas terkait. Sedangkan pedagang di trotoar atau saluran akan ditindak berdasarkan Perda tentang Ketertiban Umum," tambah Fikser.
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap pengelolaan aset daerah dapat lebih optimal dan tidak disalahgunakan. (red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Terkait
.jpg)
Berita Lainnya




