Proyek Waduk Gonseng Rp 150 M, Kejaksaan Awasi PT HK
MERAH PUTIH | Surabaya – Proyek pembangunan Waduk Gongseng di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga bermasalah mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ini setelah terungkap proyek yang didanai APBN Rp 150 miliar molor dan material yang digunakan ditengarai tak sesuai spec.
Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara mengatakan indikasi penyelewengan dalam pekerjaan Waduk Gongseng yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya perlu didalami lebih lanjut. Ia menjelaskan pada prinsipnya setiap pekerjaan atau proyek pemerintah haruslah dikerjakan dan diselesaikan sesuai kontrak atau ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sangat pro terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Mari kita sama-sama melakukan pengawasan agar hal tersebut (korupsi proyek Waduk Gongseng, red) dapat kita cegah sedini mungkin,” kata Anggara Suryanagara kepada Harian Merah Putih, Kamis (14/5/2020).
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya penyelewangan dalam proyek Waduk Gonseng itu agar berani menyerahkan ke aparat penegak hukum. Baik itu ke Kejaksaan maupun Polri. Ini penting sebagai bahan penyelidikan awal atau pulbaket.
“Bagi masyarakat yang mengetahui dan memiliki bukti-bukti yang kuat terkait adanya tindak pidana korupsi yang terjadi, kami persilahkan melaporkan sesuai mekanisme yang ada untuk ditindaklanjuti,” cetus jaksa yang akrab disapa Angga ini.
Seperti diberitakan, proses pembangunan Waduk Gongseng di Bojonegoro ini ditargetkan selesai akhir 2019. Namun hingga Mei 2020 ini, proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya (HK) itu masih dalam proses pengerjaan. Ini berarti ada keterlambatan kerja.
Sesuai konsep awal, waduk ini merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Bendungan ini diproyeksikan mampu mengairi lahan pertanian seluas 433,1 hektare dan mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare. Selain itu, Bendungan Gongseng Bojonegoro ini juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.
Informasi yang dihimpun, proyek Bendungan Gongseng ini lanjutan MYC, pekerjaan konstruksi lewat BBWS (Balai Besar Sungai Bengawan Solo) yang berkantor di Jl Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta , Jawa Tengah. Dengan begitu, proyek ini menjadi tanggung jawab Kepala BBWS sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) bersama Satuan Kerja (Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sesuai data di LPSE, proyek Bendungan Gongseng Bojonegoro ini dilelang dengan pagu sebesar Rp 155.689.552.000 dan HPS Rp 155.689.548.874,83. Namun akhirnya harga kontrak hanya di kisaran Rp 150 miliar yang dimenangkan PT Hutama Karya (HK).
Pantauan Tim Harian Merah Putih di lokasi, proyek bendungan ini masih dikerjakan. Masih banyak pekerjaan yang belum selesai meski sudah memasuki tahun anggaran 2020. Terlihat puluhan damp truk berkeliaran mengangkut matrial ke lokasi.
Informasi yang didapatkan dari para sopir dump truk, pasir matrial yang dipakai untuk pekerjaan waduk ini kurang bagus kualitasnya. Sumber lingkungan proyek dan Kementrian PUPR mengungkapkan patut diduga pekerjaan proyek waduk yang dikerjakan PT HK terjadi masalah dan tidak sesuai dengan spec yang ada. Dugaan adanya kerugian negara terlihat dari beberapa faktor. Pertama, PPK, Pengguna Anggaran dan BBWS yang seharusnya bertanggung jawab. Ini terkait pelaksanaan pekerjaan yang terjadi keterlambatan kerja.
Sesuai aturan yang berlaku, PT HK harus membayar denda kepada neggara sebesar nilai kontrak 1/1000 perhari. “Ini bisa dihitung dari nilai kontraknya kurang lebih 1 hari kontraktor PT HK dikenakan denda sebesar Rp 100 juta lebih per hari. Tinggal dikalikan keterlmabatan kerja beberapa bulan, misal mulai 25 Desember. Berarti keterlmabatan mulai dihitung 1 Januari sampai Mei 2020 dan seterusnya sampai selesai dikerjakan. PPK biss menhitung sendiri, kami sempat konfirmasi dengan PPK Erry Suryono Kusuma. Tetapi tidak bias ditemui,” ungkap sumber ini yang juga seorang pengusaha konstruksi.
Kedua, lanjutnya, PPK harus memberikan surat teguran kepada PT HK lantaran terjadi keterlambatan kerja. PT HK bisa membalas surat teguran itu yang isinya kenapa terjadi keterlambatan kerja. Setelah surat peringatan itu, PPK harus membuat bahan pertimbanggan apabila PT HK mengajukan surat permohonnan keterlambatan kerja. “Apabilah surat tersebut dibuat dan diberikan kepada PPK dari PT HK, maka PPK tidak langsung mengambil keputusan untuk melakukan perpanjagan pekerjaan tersebut. Seharusnya PPK melihat dari banyak sisi lain sehingga bisa dilakukan perpanjangan pekerjaan. Misalnya dari aspek alam dan lokasi proyek yang memang mengakibatkan terjadi keterlambatan kerja,” terang dia.
Jika perpanjangan disetujui PPK selama 90 hari kerja, maka denda terhadap PT HK juga dihitung selama kurun perpanjangan itu. Apabila lewat dari 90 hari, PPK berhak memutuskan kontrak kerja dengan PT HK yang sudah melewati masa perpanjang sejak Desember 2019 sampai Maret 2020. “Tetapi waktu 3 bulan pun tidak bisa menyelesaikan, maka PPK harus memutuskan kontrak kerja dengan PT HK. Proyek itu pun dinyatakan gagal,” tandasnya.
Sedang penyerapan anggaran dari kontrak sekitar Rp 150 miliar, masih kata sumber ini, berakhir di volume dalam waktu perpanjang itu. Misalnya sampai waktu 3 bulan diberikan perpanjangan dengan pencapaiaan progress proyek 70%, maka PPK hanya bisa membayar 70% ke PT HK. “Tidak boleh lebih. Apabilah kelebihan proyek dibayar, maka PPK melaukan kesalahan bsar yang notabenya masuk dalam ranah pidana. Memanipulasi progress proyek yang ada, sebab sampai sekarang masih dalam pengerjaan,” papar dia.
Ia berharap agar PPK paham matrial-matrial yang dipakai untuk pekerjaan waduk tersebut yang harus sesuai spec. Mulai matrial pasir, sirtu juga split dan matrial tanah. Semua itu harus di tes di laboratorium sehingga matrial yang digunakan sesuai dengan speck atau tidak. Sebab Informasinya, matrial yang diambil dari Nganjuk berkualitas jelek.
“Misalnya kwari yang Tiara pak Ses juga dibeli untuk termasuk batu bolder yang menyuplei ke PT HK. Informasi yang kami dapatkan matrial pasir, Filter yang dikirim ke HK mencapai 10.000M3 pasir filter tersebut diayak dan batu older. Dugaan kami pasir tersebut dibuat untuk pengecoran beton. Pertayaannya beton yang dipakai di waduk tersebut menggunah beton kualitas K berapa? Atau beton FS 45 ini perlu dicek lagi. Kalau matrial yang bisa memenuhi spec FS 45 cuma matrial dari Gunung Kelud. Dugaan kami matrial yang dipakai di remix matrial cucian sama matrial lokal dicampur,” ungkapnya. (tim)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih