BPKAD Surabaya Gelar Lelang Kendaraan Dinas, Berikut Detailnya

BPKAD Kota Surabaya kembali menggelar lelang kendaraan dinas eks kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya
BPKAD Kota Surabaya kembali menggelar lelang kendaraan dinas eks kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya

MERAHPUTIH I SURABAYA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya kembali menggelar lelang kendaraan dinas eks kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Lelang tahap pertama tahun 2025 ini berlangsung mulai 5 hingga 12 Februari, dengan sesi penawaran dibuka pukul 09.00 dan 10.00 WIB setiap harinya.

Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengungkapkan bahwa ada total 74 unit kendaraan yang dilelang pada tahap ini, terdiri dari 67 unit sepeda motor dan 7 unit mobil. “Penawaran lelang kendaraan tahap pertama sudah dibuka sejak 5 Februari lalu dan akan ditutup pada 12 Februari,” ujar Wiwiek pada Jumat (7/2/2025).

Lelang ini terbuka untuk masyarakat umum dengan berbagai pilihan kendaraan yang ditawarkan. Untuk kategori roda dua, terdapat Honda Supra, Suzuki Shogun, Suzuki Titan, Suzuki TS, Honda Win, serta Honda Vario. Sementara untuk roda empat, tersedia eks ambulans dengan tipe mobil Panther dan Panther Turbo.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mendaftar melalui situs resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan RI di https://portal.lelang.go.id/. Selain itu, calon peserta juga dapat melihat langsung kondisi unit kendaraan di Gudang BPKAD, Jalan Dupak Rukun Nomor 104, Surabaya.

“Pendaftaran dilakukan secara online dengan syarat memiliki email, KTP, NPWP, serta buku tabungan atau rekening bank untuk keperluan akun di portal KPKNL,” jelas Wiwiek.

Dalam lelang ini, harga awal kendaraan roda dua berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2.850.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, dibuka dengan harga mulai Rp 24.240.000 hingga Rp 63.030.000. Peserta yang berminat wajib menyetorkan jaminan lelang sesuai dengan limit harga kendaraan yang diminati. Informasi lebih lanjut mengenai nilai jaminan dapat diakses melalui portal lelang tersebut.

Sebagai catatan, pada tahun 2024 lalu, BPKAD Surabaya telah menggelar tiga tahap lelang kendaraan eks operasional dengan antusiasme tinggi dari masyarakat. Diharapkan, lelang kali ini juga mendapat respon positif dan menjadi kesempatan bagi warga untuk mendapatkan kendaraan dengan harga terjangkau. (red)

Editor : prass prasetyo