Kepala BPPJN Jateng tak Tegas soal PPK yang Seret Walikota
MERAHPUTIH | SEMARANG - Nama Walikota Solo FX. Hadi Rudyatmo yang diseret dalam proyek fisik flyover Purwosari Solo menjadi polemik baru.
Pasalnya, proyek yang didanai APBN Rp 104,6 miliar itu diduga bermasalah.
Selain masalah spec, juga soal batching plant yang diduga tak memiliki ijin.
Menanggapi hal itu, Kepala Balai Pelaksanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (BPPJN) Wilayah VII Jateng, Ahmad Cahyadi mengatakan izin batching plant di flyover Purwosari-Solo ini sudah memiliki izin dari awal pembangunan. Namun, jika ada warga yang mengeluhkan adanya air semen atau limbahnya, ia meminta warga tersebut untuk datang dan melakukan musyawarah.
"Yang dikeluhkan apa biar dicarikan jalan keluarnya atau dikendalikan, karena dari awal mulai dikerjakan, sudah ada izinnya mas," kata Ahmad Cahyadi saat dikonfirmasi harian Merah Putih, Jumat (15/5/2020).
Mengenai kualitas beton yang pecah dan disambung cor-coran baru karena diduga pekerjaan tidak sesuai spec, ia mengatakan belum memantau.
Namun, ia meminta wartawan Merah Putih untuk melakukan pengecekan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Ke lapangan saja dicek bersama dengan PPK-nya ya mas, sampean ke sini kita cek bareng, karena kita nggak tau beton mana yang sambungan. Saya nggak bisa memberikan komentar dari lihat foto saja, apa itu defect atau bukan, " tutur Cahyadi.
Jika nanti, lanjut Cahyadi, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spec, ia akan menindak lanjuti hal tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
Namun, karena masih dalam pengerjaan, menurutnya beton yang retak dan sambungan tersebut jika benar ditemukan akan diperbaiki kembali.
"Kalau memang benar ada yang retak dan sambungan ya kita suruh perbaiki mas, karena kan masih dalam pengerjaan," papar Cahyadi.
Mengenai nama Walikota Solo yang dibawa-bawa oleh PPK, Cahyadi no comment.
Sebelumnya, PPK 1.6 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Jawa Tengah, Alik Mustakim, menyeret nama Walikota Solo FX. Hadi Rudyatmo dalam proyek fisik flyover Purwosari Solo.
Alik mengungkan hal itu saat dikonfirmasi terkait pengerjaan fisik flyover yang diduga tak sesuai spec, dan adanya batching plant (tempat produksi beton curah siap pakai) di lokasi proyek tengah kota Solo.
“Kami sudah bahas di awal dengan pak wali (Walikota Solo FX. Hadi Rudyatmo, red),” sebut Alik Mustakim.
Bahkan, Alik mengaku sudah membicarakan masalah itu dengan media setempat.
“Kalau ada liputan media maka wartawan media ybs harus ijin dulu ke direksi keet, konfirmasikan hal2 yang perlu ditanyakan baru dimuat,” jawab Alik.
Mengenai beton yang retak, Alik membantah jika kualitas beton jelek. “Itu bukan retak, itu namanya dilatasi,” kelit dia.
Padahal, pantauan di lokasi, ada beton pada pancang flyover yang retak dan disambung dengan cor baru.
“Itu patah makanya dicor sambung lagi. Harusnya utuh, tidak boleh ada sambungan. Yang dicor sambungan itu pasti bukan dari pabrik. Warnanya saja beda. Membahayakan ini,” kata pengusaha konstruksi asal Surabaya yang baru saja melihat kondisi proyek flyover Purwosari-Solo.
Informasi yang dihimpun, berdasarkan data di LPSE (lpse.pu.go.id) pemenang lelang proyek Flyover Purwosari-Solo ini adalah PT Wijaya Karya (Wika).
Nilai kontrak senilai Rp 104,6 miliar. Tepatnya Rp 104.672.483.694,61.
Namun nilai jauh di bawah harga perkiraan sendiri (HP) yang dibuat PPK, yakni HPS 150.525.190.300,27.
Ada selisih sekitar Rp 45,8 miliar.
Sedang pekerjaan sesuai kontrak kerja dimulai tanggal 8 Januari sampai tanggal 20 Desember 2020.
Sebelumnya, warga mengeluhkan proyek Flyover Purwosari yang dikerjakan PT Wijaya Karya ini.
Sebab dampak proyek ini, Jl Slamet Riyadi dari pertigaan Kerten (RS Panti Waluyo) sampai simpang empat Purwosari (Omah Lowo), harus ditutup.
Bahkan, penutupan ini dilakukan sejak 5 Februari lalu.
Selain itu, warga sekitar juga merasa tergangu dengan adanya pembuangan limbah air tanah dan air ready mix.
Padahal, lokasi proyek di tengah perkotaan pada penduduk.
“Kami tidak pernah diberi tahu soal ini (ready mix, red),” ujar salah seorang warga yang menolak menyebut namanya ini saat ditemui di lokasi proyek.
Ready Mix merupakan istilah untuk beton yang telah di-blend dengan rangkaian bahan material terdiri dari pasir dengan formulasi khusus. Pengolahan ini dilakukan di Batching Plant.
Menurut warga yang mengenakan masker ini, warga yang tinggal di daerah Jalan Tegal Rejo Kelurahan Condakan Kecamatan Lawian ini menyesalkan hal itu tak disosialisasikan lebih dulu dengan warga.
“Lha ini ijin lingkungannya (Amdal/Ipal, red) bagaimana? Kan harus persetujuan warga dulu. Walikota (FX. Hadi Rudyatmo, red) harusnya ikut bertanggung jawab,” tandas pria paruh baya berkaus lengan panjang ini.
Terkait ini, pengusaha konstruksi bernisial J ini mengaku pernah mengerjakan batching plant di wilayah Jateng juga.
Menurutnya, begitu sulit untuk pengurus perijinannya. Mulai IPAL, AMDAL hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya yakin itu batching plant di lokasi proyek flyover Solo (Purwosari) tidak ada ijinnya. Tidak boleh batching plant berdiri di tengah kota. Di tengah padat penduduk pula. Punya saya saja dekat hutan, sulit sekali mendapat ijin. Nanti kan terkait limbahnya. Itu air semen, berbahaya sekali,” jelas dia.
Menurutnya, jika benar kontraktor yang bersangkutan tak memiliki ijin dalam batching plant, maka bisa dipidanakan.
“Bisa dikenakan UU nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” pungkasnya. (tim)
Editor : Agiyo monseh F
Harian Merah Putih