Gubernur Jatim Pastikan Pelantikan Bupati Pamekasan Segera Diproses Pasca Putusan MK
MERAHPUTIH I MAGELANG - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih akan segera dilaksanakan. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Pamekasan.
Melalui putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Senin (24/2), permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Dengan adanya keputusan ini, tahapan berikutnya dapat segera diproses.
“Karena putusan MK sudah keluar, maka kami akan segera menindaklanjuti. Terkonfirmasi, KPUD Pamekasan akan menggelar rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih besok, Rabu pukul 19.00 WIB,” ujar Khofifah, Selasa (25/2).
Gubernur Jatim juga menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setda Provinsi Jawa Timur untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Pamekasan. Langkah ini bertujuan agar jadwal Rapat Paripurna guna mengusulkan penetapan kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dapat segera disusun.
“Setelah pleno KPU, DPRD Pamekasan akan mengusulkan penetapan kepala daerah ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Dengan begitu, Surat Keputusan (SK) Mendagri bisa segera diterbitkan dan pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan sesegera mungkin,” paparnya.
Khofifah menekankan pentingnya percepatan proses ini demi kelangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Percepatan ini sangat penting agar pemerintahan tetap berjalan optimal dan masyarakat mendapatkan layanan yang prima,” imbuhnya.
Selain itu, MK juga mengeluarkan keputusan terkait Pilkada Kabupaten Magetan. Berdasarkan Amar Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Senin (24/2), MK memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan.
“MK menetapkan PSU di empat TPS, yaitu TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, serta TPS 009 Desa Selotinatah. Pelaksanaan PSU harus selesai sebelum 26 Maret 2025 dan akan disiapkan oleh KPUD Magetan,” jelas Khofifah.
Ia berharap proses PSU dapat berlangsung dengan lebih tertib dan kondusif dibandingkan sebelumnya. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerima hasil pemilihan dengan sikap sportif.
“Saya berharap PSU ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan. Semua pihak harus bisa menerima hasilnya dengan jiwa besar karena yang kita perjuangkan adalah kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Khofifah menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang terlibat sengketa akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pasal 164B UU No. 10 Tahun 2016. Bupati dan wakil bupati yang sempat bersengketa akan dilantik langsung oleh gubernur.
“Arahan dari pusat menyatakan bahwa pelantikan serentak oleh Presiden hanya dilakukan sekali, yaitu pada 20 Februari 2025. Sedangkan untuk kepala daerah yang terlibat sengketa, pelantikan tetap akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni oleh gubernur masing-masing,” pungkasnya. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih