Duka Industri Tekstil: Sritex Group Tutup, 10.965 Karyawan Kehilangan Pekerjaan
SEMARANG – Suasana di pabrik-pabrik Sritex Group berubah sunyi. Mesin-mesin jahit yang biasa berdenting kini terhenti. Ribuan karyawan yang biasanya sibuk merajut benang menjadi kain kini harus menghadapi kenyataan pahit: mereka kehilangan pekerjaan.
Keputusan Pengadilan Niaga Semarang pada 28 Februari 2025 menjadi titik akhir perjalanan panjang perusahaan tekstil raksasa ini. Putusan pailit yang dijatuhkan menutup pintu harapan bagi kelangsungan usaha Sritex Group. Sejak 1 Maret 2025, seluruh operasional perusahaan resmi dihentikan.
Sritex Group, yang selama bertahun-tahun menjadi kebanggaan industri tekstil nasional, tak mampu bertahan dari gempuran beban keuangan yang kian menekan. Pengadilan memutuskan bahwa perusahaan berada dalam kondisi insolvensi—tidak mampu lagi membayar utangnya.
Setiap bulan, Sritex mengeluarkan biaya operasional hingga Rp 35 miliar, namun pemasukan hanya berkisar Rp 20 miliar. Defisit yang semakin membengkak membuat kelangsungan bisnis menjadi mustahil. Dengan keputusan ini, perusahaan pun harus merelakan seluruh asetnya untuk dilelang guna melunasi utang kepada para kreditur.
Dampak paling besar dari kebangkrutan Sritex Group adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang melibatkan 10.965 karyawan. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa PHK terjadi di empat perusahaan tekstil milik Sritex.
Pada Januari 2025, PT Bitratex Semarang telah lebih dulu melepas 1.065 karyawan. Februari menjadi puncak gelombang PHK, dengan 8.504 pekerja dari PT Sritex Sukoharjo kehilangan pekerjaan. Sementara itu, 956 pekerja dari PT Primayuda Boyolali, 40 dari PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 dari PT Bitratex Semarang juga mengalami nasib serupa.
“Jumlah total yang terdampak mencapai 10.965 orang,” demikian pernyataan resmi Kemnaker yang diterima media, Jumat (28/2).
Dengan tutupnya Sritex Group, aset perusahaan kini berada di bawah kendali tim kurator. Pabrik-pabrik besar di Sukoharjo yang dulu menjadi jantung produksi kini menanti nasib.
Seluruh aset pailit akan dilelang secara terbuka dalam waktu dekat. Namun, sebelum aset-aset ini benar-benar berpindah tangan, tim kurator memberikan peluang bagi investor yang ingin menyewa pabrik dan mesin yang masih berfungsi.
Di tengah badai PHK massal, pemerintah berusaha menenangkan para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, akan tetap diberikan.
“Kami memastikan para pekerja yang terdampak tetap menerima hak-haknya, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Yassierli, Jumat (28/2).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah juga telah meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir pekerja yang terkena PHK, berlaku hingga enam bulan atau sampai mereka mendapatkan pekerjaan baru.
Di tengah duka PHK massal, secercah harapan muncul. Pemerintah daerah dan Kemnaker telah berkoordinasi dengan industri sekitar Solo dan Jawa Tengah untuk membuka lowongan bagi para pekerja terdampak.
“Kami telah memetakan 10.666 lowongan di berbagai sektor, seperti garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, serta industri jasa,” kata Yassierli dalam pernyataannya, Minggu (2/3).
Meskipun demikian, bagi banyak karyawan Sritex, kehilangan pekerjaan bukan sekadar soal angka. Ini tentang kehidupan yang berubah drastis dalam sekejap. Kini, mereka harus menata ulang masa depan, mencari peluang baru, dan berjuang untuk bangkit dari keterpurukan. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih