Satgas Pangan Polri Usut MinyaKita: Takaran Tak Sesuai, Konsumen Dirugikan

MERAHPUTIH I JAKARTA - Satgas Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label. Produk yang seharusnya berisi 1 liter, justru hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Pihaknya mengukur tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda dan menemukan adanya ketidaksesuaian takaran.

“Dalam label tercantum 1 liter, tetapi setelah diukur hanya berisi 700—900 mililiter. Kami menemukan ketidaksesuaian ini pada tiga produsen, yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang,” ujar Brigjen Helfi, Minggu (9/3).

Dari ketiga produsen tersebut, produk PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berjenis botol 1 liter, sedangkan PT Tunas Agro Indolestari memproduksi MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter. Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan memulai proses penyelidikan lebih lanjut.

Sehari sebelum pengungkapan ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di lokasi yang sama. Hasil sidaknya pun memperkuat dugaan bahwa MinyaKita yang beredar tak hanya bermasalah dalam takaran, tetapi juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Mentan Andi Amran menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi dan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti bersalah, perusahaan ini harus ditutup dan izin usahanya dicabut. Tidak ada ruang bagi mereka yang mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi minyak goreng, agar praktik curang seperti ini tidak kembali terulang.

Kasus ini tentu menjadi pukulan telak bagi konsumen, terutama masyarakat menengah ke bawah yang mengandalkan MinyaKita sebagai opsi minyak goreng dengan harga terjangkau. Beberapa pedagang di Pasar Lenteng Agung juga mengeluhkan bahwa mereka tidak menyadari ketidaksesuaian takaran tersebut hingga kasus ini terungkap.

“Kami hanya menjual sesuai stok yang dikirim distributor. Kalau benar isinya kurang dari yang tertera di label, tentu ini merugikan kami juga karena pelanggan bisa kehilangan kepercayaan,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Saat ini, Satgas Pangan Polri masih terus mengembangkan kasus ini dan berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat dalam membeli produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian serupa.

Dengan langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum, diharapkan distribusi minyak goreng di Indonesia dapat lebih transparan dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. (red)

Editor : prass prasetyo