Warkop di Jalan Raya Tenggilis Dibubarkan

Polsek Tenggilis membubarkan Warkop TT di Jalan Raya Tenggilis karena melanggar jam malam PSBB II Surabaya.
Polsek Tenggilis membubarkan Warkop TT di Jalan Raya Tenggilis karena melanggar jam malam PSBB II Surabaya.

MERAHPUTIH | SURABAYA - Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Ipda Wahyu Zad, SH., memimpin kegiatan patroli social distancing di sejumlah warung kopi di wilayah hukum Polsek Tenggilis Polrestabes Surabaya, Minggu (17/5).

Kegiatan itu dilakukan guna menindaklanjuti program prioritas Kapolri pemantapan Harkamtibmas dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kegiatan patroli social distancing ini rutin kami lakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya di.wilayah hukum Polsek Tenggilis," kata Wahyu kepada Harian Merah Putih, Minggu (17/5).

Dijelaskan Wahyu, dalam patroli tersebut pihaknya terpaksa membubarkan warung kopi yang nekad melanggar peraturan PSBB II Surabaya.

"Dalam giat tadi satu warkop di Jalan Raya Tenggilis terpaksa kami bubarkan karena melanggar jam malam PSBB II Surabaya," jelas Wahyu.

Wahyu mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Tenggilis agar mematuhi aturan jam malam selama penerapan PSBB II Surabaya.

Karena dengan mematuhi aturan PSBB II Surabaya, secara tidak langsung masyarakat dapat membantu pemerjntah dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Kami imbau masyarakat turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan selalu mematuhi imbauan pemerintah terkait pelaksanaan PSBB II di Kota Surabaya," ucapnya.

Selain melakukan patroli social distancing, Polsek Tenggilis juga melakukan pemasangan banner Kampung Tangguh Covid-19 di wilayah Perumahan Panjang Jiwo Permai, Surabaya. (*)

Editor : Agiyo monseh F