Surabaya Tertibkan Reklame Ilegal, Satpol PP Bertindak Tegas
MERAHPUTIH I SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menertibkan reklame ilegal di Jalan Raya Made pada Rabu (26/3/2025). Sebuah tiang reklame berukuran 2 x 3 meter yang berdiri tanpa izin di bahu jalan diturunkan demi menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame serta Perda No. 2 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan respons atas laporan warga terkait keberadaan reklame yang membahayakan. "Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa reklame ini berada tepat di depan SDN Made 1 Surabaya, sehingga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan," ujar Yudhistira.
Setelah dilakukan pengecekan, reklame tersebut terbukti tidak memiliki izin pemasangan. "Kami menemukan stiker pelanggaran telah terpasang di reklame ini sebelumnya. Selain melanggar aturan, keberadaannya juga bisa membahayakan masyarakat," tambahnya.
Satpol PP berkomitmen untuk terus menertibkan reklame liar yang tidak sesuai aturan. "Kami akan melakukan penertiban secara masif bersama dinas terkait untuk memastikan seluruh reklame di Surabaya memiliki izin dan dipasang pada tempat yang semestinya," tegas Yudhistira.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan legalitas sebelum memasang reklame. "Kami mengingatkan agar masyarakat dan pelaku usaha memastikan reklame yang dipasang sudah sesuai aturan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," pungkasnya. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih