CV Sentoso Seal Diduga Belum Kantongi TDG, Pemkot Surabaya Telusuri Izin Usaha

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyoroti keberadaan CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, yang diduga belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014. Dugaan ini mengemuka setelah tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta sejumlah perangkat daerah melakukan pengecekan izin operasional perusahaan.

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian khusus Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang meminta koordinasi lintas sektor untuk memastikan kepatuhan perizinan usaha di wilayah kota.

“Pak Wali Kota meminta kami menelusuri perizinan CV Sentoso Seal. Hasilnya, tidak ditemukan TDG atas nama perusahaan tersebut di alamat yang bersangkutan,” kata Fikser, Senin (21/4/2025).

TDG merupakan dokumen wajib bagi pelaku usaha yang memiliki gudang, sebagaimana diatur dalam Permendag 90/2014. Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap pemilik gudang diwajibkan memiliki TDG, dan Pasal 7 mengatur bahwa dokumen tersebut harus diperbarui setiap lima tahun.

Berdasarkan hasil pencocokan data di sistem Online Single Submission (OSS), Fikser menjelaskan bahwa CV Sentoso Seal hanya tercatat memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun, tidak ditemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG di lokasi yang dimaksud, yakni di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32.

“Ketidaklengkapan dokumen ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif berupa penutupan gudang atau denda, sebagaimana diatur dalam regulasi,” imbuhnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dinkopdag bersama perangkat daerah terkait akan melakukan konsultasi ke Kementerian Perdagangan guna memperoleh kejelasan terkait otoritas pemberian sanksi, apakah menjadi wewenang pemerintah pusat, provinsi, atau pemerintah kota.

“Kami akan pastikan mekanisme dan kewenangan penindakan agar langkah yang diambil nantinya sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Fikser.

Sebelumnya, CV Sentoso Seal juga menjadi sorotan publik usai munculnya aduan soal penahanan ijazah eks karyawan. Kini, permasalahan perizinan gudang menambah daftar persoalan yang dihadapi perusahaan tersebut. (red)

Editor : prass prasetyo