Bukan Lagi Urusan Pemerintah: Kota Wajib Ubah Sampah Jadi Energi

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq di Forum Lingkungan Hidup bertema “Indonesia Darurat Sampah. Bagaimana Strategi Penanganannya?” sebagai bagian dari Munas VII APEKSI 2025, Rabu (7/5/2025) di Grand City Convex Surabaya. (Foto: Kominfo)
Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq di Forum Lingkungan Hidup bertema “Indonesia Darurat Sampah. Bagaimana Strategi Penanganannya?” sebagai bagian dari Munas VII APEKSI 2025, Rabu (7/5/2025) di Grand City Convex Surabaya. (Foto: Kominfo)

MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menggelar Forum Lingkungan Hidup Seluruh Indonesia sebagai bagian dari Musyawarah Nasional (Munas) VII APEKSI 2025. Forum ini menyoroti pentingnya pengelolaan sampah berbasis energi, terutama di kota-kota besar dengan timbulan sampah tinggi.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, sedikitnya 33 kota di Indonesia menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Menurutnya, perubahan budaya masyarakat tidak bisa dilakukan secara instan. Oleh sebab itu, pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan percepatan penanganan sampah skala besar.

“Prinsipnya, setiap individu yang menghasilkan sampah bertanggung jawab atas sampahnya. Ini amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” kata Hanif saat forum berlangsung di Grand City Convex Surabaya, Rabu (7/5/2025).

Hanif mengapresiasi langkah Surabaya yang sudah menerapkan teknologi waste to energy melalui gasifikasi. Kota ini dinilai sebagai salah satu percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan.

Wali Kota Surabaya yang juga Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah kota telah mencapai 100 persen. Dari total 1.600 ton sampah harian, 1.000 ton diolah dan sisanya masuk ke sanitary landfill yang juga dimanfaatkan untuk menghasilkan energi melalui pembakaran gas.

“Ke depan, semua pusat kegiatan ekonomi—mal, industri, dan perumahan—wajib punya sistem pengelolaan sampah sendiri. DLH akan memasukkan ini ke dalam kontrak kinerja tahun ini,” ujar Eri, Kamis (8/5/2025).

Ia menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada di pundak pemerintah. Surabaya akan mengintensifkan sosialisasi UU Pengelolaan Sampah ke masyarakat dan sektor swasta, agar kesadaran kolektif terbentuk.

Dengan forum ini, APEKSI berharap setiap kota dapat membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan yang berlandaskan pada hukum dan partisipasi aktif warganya. (red)

Editor : Redaksi