Direktur Utama Sritex Ditangkap, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto

MERAHPUTIH I JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank kepada perusahaan tekstil yang telah dinyatakan pailit itu. Penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (21/5) malam.

”Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (21/5).

Penangkapan Iwan menjadi babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Sejak beberapa waktu terakhir, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen guna menelusuri indikasi pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih mendalami berbagai aspek hukum dari pemberian kredit bank kepada PT Sritex, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.

”Kita harap, tentu dari berbagai keterangan yang dikumpulkan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan yang berindikasi merugikan keuangan negara,” ujar Harli.

Ia menambahkan, proses penyidikan difokuskan pada pengumpulan bukti dan penelusuran aliran dana. Termasuk dalam perhatian penyidik adalah sejumlah pinjaman jumbo dari lembaga keuangan yang diduga tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).

PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan pada Oktober 2024. Menyusul keputusan itu, operasional perusahaan dihentikan total per 1 Maret 2025. Kurator kepailitan mencatat total utang perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu mencapai Rp 29,8 triliun, yang terdiri atas utang kepada 465 kreditur.

Rinciannya, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Kreditur preferen merupakan kreditur yang memiliki hak mendahului pembayaran berdasarkan ketentuan undang-undang, di antaranya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Adapun kreditur separatis terdiri dari sejumlah bank dan lembaga keuangan, termasuk beberapa di antaranya merupakan kreditur dengan nilai pinjaman terbesar. Mereka menyalurkan kredit usaha kepada Sritex sebelum perusahaan mengalami krisis likuiditas yang berujung pada permohonan pailit.

Rapat kreditur yang digelar dalam proses kepailitan memutuskan untuk tidak melanjutkan operasional usaha atau going concern dan menyepakati proses pemberesan utang sesuai dengan mekanisme hukum kepailitan.

Pailitnya Sritex juga berdampak besar terhadap sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, total korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan perusahaan tersebut mencapai 11.025 orang. PHK dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Ribuan mantan karyawan yang terdampak kini harus mencari peluang kerja baru di tengah iklim ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Sebagian dari mereka juga masih memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan mediasi industrial.

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema pemberian kredit yang kini tengah dipersoalkan. (RED)

Editor : Redaksi