Pengunjung Plaza Marina Ditodong Beli Face Shield, Apa Kata Polisi?
MERAH PUTIH | Surabaya – Polrestabes Surabaya memantau perkembangan Plaza Marina yang diduga memaksa pengunjung membeli face shield. Persoalan ini menjadi perhatian publik, lantaran mall milik pengusaha Budi Said ini dinilai menabrak Permenkes No. 9 Tahun 2020 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan mengatakan bagi mereka yang dirugikan bisa melaporkan hal tersebut ke polisi, agar bisa ditindaklanjuti. "Mereka yang dirugikan bisa melapor," kata Teguh dihubungi Selasa (19/5/2020).
Menurut Teguh, meski yang dilakukan manajemen Plaza Marina untuk protokol kesehatan Covid-19, harusnya cukup memakai masker sesuai anjuran pemerintah. Tak harus shield face seperti kebijakan manajemen Plaza Marina. "Kami belum menerima laporan itu, coba nanti kita selidiki sambil menerima laporan masuk," tambah Teguh. Disinggung soal pemerasan, Teguh masih belum bisa memastikan hal itu karena laporan belum masuk.
Ketika Harian Merah Putih hendak melakukan konfirmasi, pihak Manajemen Plaza Marina belum bisa ditemui."Maaf manajemen lagi meeting mas, tinggalkan nomor telepon saja, besok biar dihubungi kalau sudah tidak sibuk," kata Yuli salah satu front office Manajemen Plaza Marina, Selasa (19/5).
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Utomo mengatakan kebijakan manajemen Plaza Marina yang mewajibkan pengunjung membeli face shield ketika masuk mall itu menabrak Permenkes No. 9 Tahun 2020 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Karena itu, manajemen Plaza Marina bisa dipidanakan.
"Itu namanya pemaksaan dan pemerasan. Peraturan dari mana yang mengharuskan menggunakan face shield, kan pakai masker saja sudah cukup," tegas Said.
Said melanjutkan kebijakan yang diambil manajemen Plaza Marina juga menabrak keputusan Kementerian Kesehatan di masa pandemi Covid-19. "Peraturan Menteri Kesehatan kan cuma diwajibkan memakai masker dan hand sanitizer, lalu kenapa manajemen Plaza Marina mewajibkan membeli face shield? Peraturan dari mana? Ini jelas pemerasan, bisa masuk ranah pidana itu," jelas Said.
Pantauan Harian Merah Putih di lokasi, manajemen Plaza Marina menjual face shield itu dengan harga Rp 12.000 hingga Rp 15.000 per biji. Saat memantau Sabtu (16/5) siang, face shield masih dijual Rp 12.000. Namun pada malam hari sudah naik menjadi Rp 15.000. Begitu juga ketika Tim Merah Putih melakukan pantuan Minggu (17/5), harga belum berubah.
Face shield itu dijual di depan pintu masuk Plaza Marina, melibatkan staf dan security. Bahkan perwakilan manajemen Plaza Marina yang mengaku bernama Fransisca Maria ikut membantu penjualan face shield tersebut.
Sayangnya, ‘penodongan’ yang dilakukan manajemen Plaza Marina ini menjadi sia-sia. Pasalnya, pengunjung dan karyawan di dalam mall tidak menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.
Fransisca Maria yang berada di lokasi saat penjualan face shield mengaku kebijakan yang diterapkan secara internal ini tanpa ada koordinasi dengan pihak Pemkot Surabaya maupun Gugus Tugas Covid-19.Hal itu lantaran pihaknya ingin membuka Plaza Marina yang sebelumnya sempat tutup sejak diberlakukanya PSBB Surabaya Raya sejak 28 April lalu.
"Ini memang kebijakan dari kita sendiri untuk mewajibkan pengunjung menggunakan face shield, khusus di Plaza Marina, karena saya ingin mall saya beroperasional kembali. Selain itu kami juga membatasi jumlah orang yang masuk di Plaza Marina," cetus Maria. (her/red)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih