Surabaya Rancang Pembatasan Jam Malam Anak: Menjaga Kota, Merawat Keluarga
MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya tengah menyusun surat edaran pembatasan jam malam bagi anak-anak. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari risiko penyimpangan sosial, sekaligus untuk menumbuhkan kembali peran aktif keluarga dalam pengasuhan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan rencana tersebut dalam forum kelas parenting bertajuk Ayah Hebat Surabaya yang digelar di RW 4 Tambaksari, Kamis (19/6/2025) malam. Di hadapan para orang tua dan tokoh masyarakat, Eri menekankan pentingnya keterlibatan ayah dalam membangun ketahanan keluarga.
“Masalah sosial seperti tawuran atau konsumsi miras oleh anak-anak, sering kali bermula dari lemahnya relasi dalam keluarga. Maka, sebelum kita bicara soal penertiban, kita harus bicara dulu soal pengasuhan,” ujar Eri dalam forum yang digelar secara luring dan daring tersebut.
Eri menyebut, kebijakan pembatasan jam malam pernah diterapkan pada 2022 saat Surabaya menghadapi lonjakan aksi geng motor. Kala itu, sinergi antara warga, pengurus RT/RW, dan aparat keamanan berhasil menciptakan lingkungan yang lebih aman. Pengalaman itu kini menjadi rujukan Pemkot untuk kembali menggalang partisipasi kolektif warga.
"Yang kami harapkan bukan sekadar surat edaran, tapi kesadaran bersama. Kalau ada anak pulang di atas pukul 21.00, orang tua wajib tahu di mana dan sedang apa anaknya. Kalau lewat pukul 22.00 belum pulang, kami minta agar keluarga aktif menghubungi RW atau layanan darurat 112," kata Eri.
Konsep jam malam yang dirancang bukan berbasis larangan semata, melainkan pengawasan berbasis komunitas. Pengurus RW menjadi ujung tombak. Orang tua diminta melapor jika anaknya belum kembali pada waktu yang ditentukan. Bagi anak-anak yang berkeliaran tanpa tujuan jelas, langkah penjemputan akan dilakukan oleh petugas gabungan, dan orang tua akan dipanggil untuk proses pembinaan.
“Kalau anak pergi ke rumah temannya, orang tua harus tahu alamatnya. Bila pukul 22.00 belum pulang, dan tidak bisa dihubungi, kita akan turun ke lapangan,” jelas Eri.
Namun, ia menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan positif seperti kursus atau bimbingan belajar. “Kita ingin memberikan ruang untuk tumbuh, tapi dengan tanggung jawab,” tambahnya.
Ketua RW 4 Tambaksari mengusulkan perluasan pengawasan ke ruang-ruang publik seperti taman kota, yang kerap menjadi titik kumpul remaja. Usulan ini disambut baik oleh Wali Kota, yang menilai taman dan jalanan malam hari perlu pengawasan lebih ketat.
Di sisi lain, Eri juga menyinggung pentingnya penanganan jangka panjang. Anak-anak yang kesulitan beradaptasi di lingkungan sosial, menurutnya, perlu diarahkan pada kegiatan positif yang sesuai minat dan bakat. Pemkot telah menyiapkan Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai wadah pembinaan.
“Kalau anaknya suka berkelahi, bukan dimarahi, tapi disalurkan. Mungkin dia cocok jadi atlet tinju. Di RIAS kami punya pelatih yang dulunya anak binaan, sekarang dia juara,” tutur Eri.
Bagi Pemkot Surabaya, pembatasan jam malam bukan semata soal keamanan, tapi soal merawat nilai-nilai kolektif warga kota. Tradisi ronda malam dan gotong royong yang dulu melekat di setiap kampung, kini coba dihidupkan kembali di tengah era digital.
“Ini bukan kembali ke masa lalu, tapi kembali pada nilai. Pos kamling dan sapaan antar tetangga harus diaktifkan lagi. Surabaya bukan sekadar kota besar, tapi rumah bersama,” pungkas Eri.
Rencananya, RW 4 Tambaksari akan menjadi pilot project sebelum kebijakan ini diperluas ke seluruh wilayah kota. Pemkot berharap keterlibatan aktif warga akan menjadikan kebijakan ini bukan sekadar himbauan administratif, melainkan gerakan sosial menjaga masa depan anak-anak Kota Pahlawan.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih