Jam Malam untuk Anak Diberlakukan di Surabaya: Pemerintah Kota Dorong Pengasuhan Kolektif demi Perlindungan Anak

Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan anak dengan menerbitkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi anak di bawah usia 18 tahun
Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan anak dengan menerbitkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi anak di bawah usia 18 tahun

MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan anak dengan menerbitkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Mulai 23 Juni 2025, anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak di tingkat keluarga dan komunitas.

“Tujuan utamanya adalah mengembalikan peran utama keluarga dalam mengasuh dan mengawasi anak, terutama di malam hari,” ujar Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, Senin (23/6).

Langkah pendukung yang disiapkan tidak hanya bersifat preventif, namun juga edukatif. DP3APPKB menggencarkan edukasi kepada orang tua melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting yang difasilitasi oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Program ini dirancang untuk memperkuat pemahaman orang tua terkait pengasuhan positif dan pengawasan anak di rumah.

“Sistem pengasuhan tidak bisa hanya mengandalkan aparat atau lembaga. Orang tua perlu dilibatkan secara aktif agar pembatasan ini benar-benar efektif,” kata Ida.

Untuk anak-anak yang melanggar ketentuan, Pemkot menyediakan mekanisme pembinaan. Setiap anak yang terjaring patroli Satpol PP akan mendapatkan pendampingan psikologis serta sesi psikoedukasi bagi anak dan orang tua. Upaya ini dipusatkan dalam program Rumah Perubahan, yakni fasilitas pembinaan intensif selama minimal tujuh hari bagi anak-anak yang terlibat dalam aktivitas berisiko seperti balap liar, penggunaan zat adiktif, hingga keterlibatan dalam kelompok gangster.

“Kami libatkan psikolog, tokoh agama, dan fasilitator berpengalaman agar anak-anak tidak hanya diperingatkan, tetapi juga dibentuk secara karakter dan mental,” jelas Ida.

Setelah menyelesaikan masa pembinaan, orang tua diminta menandatangani surat pernyataan bersama RT/RW yang berisi komitmen mengawasi anak di lingkungan masing-masing.

Sebagai bentuk keberlanjutan pembinaan, DP3APPKB juga menghadirkan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS), yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan karakter anak. Program ini menyasar anak-anak yang memerlukan perhatian khusus dalam hal pendidikan informal dan dukungan psikososial.

“Jika orang tua merasa tidak mampu membina secara mandiri, RIAS bisa menjadi alternatif penguatan pendidikan anak,” kata Ida.

DP3APPKB juga melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh pemuda, Bhabinkamtibmas, serta Karang Taruna dalam kegiatan pembinaan yang tersebar di Kampung Ramah Perempuan dan Anak. Melalui sinergi lintas sektor ini, pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan diharapkan dapat berlangsung lebih sistematis.

“Kami ingin membentuk sistem penjagaan bersama. Ini bukan hanya soal jam malam, tapi tentang membangun kesadaran kolektif demi keamanan anak-anak,” tegasnya.

Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa orang tua menyambut positif, namun ada pula yang menyuarakan perlunya edukasi yang lebih intensif sebelum penegakan aturan dilakukan.

“Saya setuju dengan tujuannya, tapi jangan sampai anak langsung diberi sanksi. Edukasi lebih penting,” ujar Siti Rohana, warga Kecamatan Sawahan.

Menanggapi hal itu, DP3APPKB menegaskan bahwa pendekatan yang diterapkan bersifat humanis dan bertumu pada edukasi, bukan sekadar penindakan.

Kebijakan pembatasan jam malam ini sekaligus menegaskan komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Upaya perlindungan tidak berhenti pada kebijakan, tetapi melibatkan peran serta seluruh elemen masyarakat.

“Anak-anak adalah aset masa depan. Menjaga mereka di malam hari bukan semata-mata soal aturan, melainkan bentuk kasih sayang dan tanggung jawab bersama,” tutup Ida. (RED)

 

Editor : Redaksi