Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung, Bicara soal Tanggung Jawab dan Transparansi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kiri) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kiri) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).

MERAHPUTIH I JAKARTA - Setelah diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya angkat suara. Malam itu, Senin (23/6), di halaman Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Nadiem berdiri tenang di hadapan kamera awak media. Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para penyidik yang telah menjalankan proses hukum dengan menjunjung asas keadilan dan transparansi.

“Saya hadir sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem, yang tiba di Kejagung sejak pukul 09.10 WIB dan baru keluar sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek tersebut berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022, dengan total anggaran yang fantastis mencapai Rp9,98 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan adanya praktik pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian teknis proyek pengadaan. Salah satu indikasi yang muncul adalah adanya pengalihan rekomendasi dari sistem operasi Windows menjadi ChromeOS, yang kemudian menjadi dasar dalam pengadaan laptop Chromebook.

Padahal, menurut Harli, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom pada 2019 menunjukkan hasil yang kurang efektif. Tim teknis sempat merekomendasikan penggunaan Windows, tetapi dokumen kajian teknis tersebut justru diganti dengan rekomendasi baru yang mengarahkan penggunaan ChromeOS.

“Padahal penggunaan Chromebook itu tidak berdasar pada kebutuhan,” ujar Harli. “Ada upaya sistematis mengarahkan kebijakan teknis ke platform tertentu.”

Dana yang digelontorkan untuk proyek ini tidak main-main. Sebanyak Rp3,58 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, sementara Rp6,39 triliun lainnya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Investigasi pun berlanjut untuk menelusuri apakah pengalihan spesifikasi ini berhubungan dengan keuntungan tidak sah pihak-pihak tertentu.

Sepanjang pemeriksaan, Nadiem menyatakan dirinya kooperatif dan siap mendukung proses penegakan hukum yang berjalan. Ia tidak menghindar dari pertanyaan publik dan justru memilih untuk hadir langsung ke Kejaksaan, didampingi kuasa hukumnya.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada segenap aparat kejaksaan yang telah menjalankan tugas dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Pernyataan ini menjadi penegas sikap Nadiem yang ingin menempatkan dirinya sebagai bagian dari proses klarifikasi, bukan menghindar dari tanggung jawab. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kejagung mengenai sejauh mana keterlibatan Nadiem secara langsung dalam keputusan pengadaan tersebut. (red) 

 

 

Editor : Redaksi