Pendidikan Dasar Gratis, Pemkot Surabaya Menanti Kepastian Regulasi
MERAHPUTIH I SURABAYA — Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi tonggak baru dalam penegakan hak pendidikan di Indonesia. Namun, di tingkat daerah, pelaksanaannya masih bergantung pada kejelasan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada 27 Mei 2024 itu menegaskan bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara cuma-cuma tanpa diskriminasi terhadap penyelenggara pendidikan. Hal ini mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk yang dikelola oleh swasta.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons putusan tersebut dengan kehati-hatian. Dalam pernyataan pada Rabu (2/7/2025), Eri menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan sebelum mengambil kebijakan lanjutan.
"Kita masih menunggu juknis dari pemerintah pusat. Apakah nanti semuanya digratiskan, termasuk sekolah swasta, kami belum tahu pasti,” ujar Eri. Ia menambahkan, belum adanya kepastian teknis dapat memicu perbedaan persepsi di masyarakat. “Kalau belum ada juknis, bisa muncul pendapat yang berbeda-beda. Kita harus satu suara,” lanjutnya.
Meski menunggu kebijakan nasional, Surabaya telah mengambil langkah nyata dalam mendukung akses pendidikan. Lebih dari 180 ribu siswa SD dan SMP negeri saat ini telah dibebaskan dari biaya sekolah. Pemerintah kota juga mengalokasikan lebih dari 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor pendidikan, yakni sebesar Rp2,5 triliun.
Dalam laporan kinerja tahunannya, Eri menyebutkan bahwa fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi prioritas utama. Hal ini tercermin dari capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Surabaya yang mencapai 84,69 pada tahun 2024—tertinggi di Jawa Timur.
"Penguatan SDM adalah kunci membangun masa depan Surabaya," kata Eri. "Dan itu dimulai dari pendidikan.”
Selain pembebasan biaya sekolah, Pemkot Surabaya juga menyalurkan berbagai bentuk beasiswa. Tercatat 3.964 siswa penghafal kitab suci dari jenjang TK hingga SMP menerima bantuan pendidikan. Untuk tingkat SMA/SMK/MA, lebih dari 21.000 siswa memperoleh beasiswa dengan total anggaran Rp108 miliar. Sementara itu, 3.500 mahasiswa perguruan tinggi juga memperoleh bantuan serupa.
Kebijakan pendidikan inklusif turut menjadi perhatian. Saat ini, Surabaya memiliki 4 Rumah Anak Prestasi (RAP), 2 TK inklusi, 284 SD inklusi, dan 63 SMP inklusi. Pemerintah kota juga menyediakan Asrama Bibit Unggul bagi anak-anak berprestasi dari keluarga miskin.
Selain itu, program-program seperti “Sinau Ngaji Bareng” yang digelar di 234 balai RW dan “Surabaya Mengajar” yang melibatkan hampir 2.000 mahasiswa, menjadi upaya penguatan literasi dan pendampingan belajar di masyarakat.
Meski banyak inisiatif telah berjalan, implementasi penuh putusan MK tetap menjadi tantangan tersendiri. Jika seluruh sekolah swasta juga diwajibkan menggratiskan biaya, maka dukungan anggaran dari pemerintah pusat menjadi krusial.
"Apabila sekolah swasta juga masuk dalam skema gratis, tentu perlu kolaborasi pembiayaan. Jangan sampai beban ditimpakan ke daerah," ujar seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang enggan disebutkan namanya. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih