Dorong Keadilan Agraria, Pemerintah Pacu GTRA di Daerah

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati saat memberikan keterangan pers usai Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (2/7/2025)
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati saat memberikan keterangan pers usai Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (2/7/2025)

MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah mempertegas komitmennya dalam menjalankan reforma agraria sebagai fondasi pembangunan inklusif di daerah. Penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terus didorong, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, guna memastikan agenda redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria berjalan sistematis, berkeadilan, dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Jawa Timur yang resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati, di Surabaya, Rabu (2/7/2025). Forum ini mengangkat tema “Optimalisasi Sumber TORA di Provinsi Jatim untuk Mewujudkan Percepatan Reforma Agraria yang Berkelanjutan dan Berkeadilan.”

Dalam sambutannya, Yulia menekankan bahwa peran GTRA sangat krusial sebagai jembatan antara kebijakan nasional dan kebutuhan lokal dalam pelaksanaan reforma agraria.

“GTRA adalah orkestra daerah yang menyatukan langkah antar pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan agraria. Mulai dari penetapan subjek dan objek reforma agraria, hingga upaya penyelesaian konflik-konflik pertanahan yang selama ini kerap berlarut,” ujarnya.

Yulia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan reforma agraria telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Peraturan ini menegaskan peran kepala daerah sebagai pemimpin dalam pelaksanaan reforma agraria di wilayahnya. Bupati dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua GTRA, sementara kepala kantor pertanahan di daerah menjadi pelaksana harian.

“Sinergi adalah kunci. Reforma agraria bukan program satu instansi. Ia menyentuh urusan tanah, ekonomi, lingkungan, dan sosial. Karena itu, kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan,” kata Yulia.

Program reforma agraria yang dijalankan pemerintah bertumpu pada dua pilar utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset mencakup legalisasi kepemilikan tanah melalui sertifikasi serta redistribusi tanah negara yang belum dimanfaatkan secara optimal. Sedangkan penataan akses berorientasi pada penguatan kapasitas ekonomi masyarakat penerima tanah, termasuk dukungan modal, pelatihan, serta akses ke pasar dan teknologi.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperbaiki struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah yang selama ini timpang, serta mendorong tumbuhnya ekonomi lokal berbasis keadilan.

“Kita ingin agar reforma agraria bukan hanya berhenti di penerbitan sertifikat. Tapi juga menjadi instrumen nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Tanah yang diberikan harus bisa jadi sumber kehidupan,” tegas Yulia.

Ia menambahkan, ketimpangan agraria di Indonesia tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan teknokratis semata. Diperlukan keterlibatan masyarakat sipil, organisasi petani, akademisi, serta perangkat birokrasi daerah untuk menjadikan reforma agraria sebagai agenda bersama.

Meski peta jalan sudah disusun, pelaksanaan reforma agraria di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari keterbatasan data spasial yang akurat, tumpang tindih kewenangan lahan, hingga konflik agraria kronis yang belum terselesaikan.

Di Jawa Timur sendiri, berbagai kasus sengketa tanah, terutama di kawasan hutan dan lahan-lahan eks-HGU, masih membutuhkan terobosan hukum dan pendekatan kolaboratif. Optimalisasi sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi kunci bagi percepatan program di wilayah ini.

Dalam forum koordinasi ini, pemerintah daerah didorong untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi sumber TORA potensial, memperkuat basis data, dan mempercepat proses redistribusi tanah. Tak hanya itu, upaya pendampingan terhadap masyarakat penerima tanah juga harus menjadi prioritas.

“Reforma agraria adalah proses jangka panjang yang memerlukan keberlanjutan dan pengawalan serius. Karena yang kita bangun bukan hanya keadilan agraria, tetapi juga keadilan sosial,” ujar Yulia menutup sambutannya. (dpr)

Editor : Redaksi