Sidak Malam Wali Kota Surabaya: Menjaga Kota, Merawat Kreativitas
MERAHPUTIH I SURABAYA — Satu per satu sudut Kota Lama Surabaya disusuri Wali Kota Eri Cahyadi. Langkahnya mantap, sesekali ia menyapa anak muda yang masih berkegiatan di trotoar, di bawah lampu jalan yang menyinari bangunan kolonial peninggalan masa lalu. Malam itu, Kamis (3/7), bukan malam biasa. Wali kota turun langsung untuk memastikan bahwa kebijakan jam malam yang digulirkan pemerintah kota tidak sekadar aturan yang mati.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, Eri tak sekadar meninjau. Ia mengajak dialog, berbincang akrab dengan para fotografer jalanan yang saban malam menjadikan Kota Lama sebagai panggung visual dan ruang kreatif.
“Kalau ada anak-anak kecil yang masih keluyuran jam 10 malam ke atas, tolong ditegur. Kalau tidak ditegur, tak pateni lampune Kota Lama,” ujarnya berseloroh, memancing gelak tawa para fotografer.
Di balik gurauan itu, tersimpan pesan tegas: ketertiban malam adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Komunitas warga, termasuk para pegiat ekonomi kreatif yang rutin berkegiatan malam, turut memegang peran penting sebagai penjaga ruang sosial.

Sejak diberlakukan pembatasan jam malam bagi anak di bawah umur, wajah malam Surabaya perlahan berubah. Pemerintah Kota Surabaya, melalui Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menetapkan pukul 22.00 hingga 04.00 WIB sebagai batas waktu aktivitas malam bagi anak-anak dan remaja.
Langkah ini bukan tanpa sebab. Lonjakan aktivitas anak di bawah umur di malam hari belakangan ini menimbulkan kekhawatiran. Tidak sedikit yang terlibat dalam aktivitas berisiko, dari balap liar hingga kenakalan remaja yang mengarah pada tindak kriminal.
“Ini bukan soal membatasi ruang gerak, tapi bagaimana kita bisa melindungi mereka,” ujar Eri.
Pemerintah pun tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum. Satpol PP dan Linmas ditugaskan melakukan patroli humanis. Bila ditemukan pelanggaran, anak-anak tersebut tidak langsung diproses secara hukum, melainkan dibawa untuk pembinaan. Orang tua dilibatkan. Mereka juga diarahkan mengikuti program edukatif di Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo, sebuah inisiatif sosial yang dirancang untuk membentuk karakter anak-anak kota.
Kebijakan jam malam bagi anak di bawah umur ini adalah bagian dari ikhtiar lebih besar: menjadikan kota sebagai ruang aman, tertib, namun tetap inklusif bagi kreativitas warganya. Tidak ada larangan beraktivitas di malam hari bagi orang dewasa, namun batasan ini menjadi penting untuk generasi muda, agar energi mereka tidak tersesat dalam ruang-ruang yang tidak produktif.
“Kita tidak ingin kota ini menjadi tempat yang membiarkan anak-anak berkeliaran tanpa arah di malam hari. Tapi kita juga tidak ingin membunuh kreativitas. Maka, kita butuh cara tengah: sinergi, partisipasi warga, dan pendekatan yang manusiawi,” tutur Eri.
Dengan pendekatan kolaboratif ini, pemerintah berharap hadirnya tatanan kota yang seimbang: aman bagi keluarga, ramah bagi anak-anak, dan hidup bagi para kreator. Sidak malam Wali Kota bukan hanya tentang penerapan aturan, tapi tentang merawat ruang publik sebagai milik bersama. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih