Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak: Bukan Melarang, Tapi Melindungi
MERAHPUTIH I SURABAYA - Saat malam mulai larut dan lampu kota Surabaya menyala satu per satu, sebagian anak masih terlihat berkeliaran di sudut-sudut kota. Di sinilah peran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hadir—bukan untuk menghukum, melainkan untuk merangkul dan melindungi. Mulai libur sekolah tahun ini, Pemkot secara resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun, berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
“Kami ingin menjaga mereka dari hal-hal yang berpotensi membahayakan masa depan mereka,” ujar Ida Widyawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Surabaya, Jumat (11/7/2025).
Menurut Ida, langkah ini bukan untuk membatasi kebebasan anak-anak. Aktivitas positif tetap diperbolehkan, asal dilakukan atas izin dan pendampingan orang tua. Yang ingin dihindari adalah anak-anak terlibat dalam hal-hal negatif yang belakangan makin marak.
“Kami menemukan anak-anak mabuk, ngelem, bahkan terlibat tawuran. Ini bukan sekadar kenakalan remaja biasa. Ada pola yang perlu dipecahkan,” katanya.
Untuk itulah, DP3APKB tidak hanya turun ke lapangan, tapi juga melakukan pendekatan menyeluruh: pendampingan psikologis, edukasi keluarga, hingga rehabilitasi bila diperlukan. Anak-anak yang melanggar dibedakan ke dalam dua kategori. Jika mereka tidak terlibat aktivitas menyimpang, cukup dipulangkan dengan komitmen tertulis dari orang tua. Namun jika ditemukan hal-hal yang mengarah pada pelanggaran berat, mereka akan diarahkan ke Rumah Perubahan—sebuah tempat pembinaan milik Pemkot yang melibatkan psikolog, guru, polisi, hingga rohaniawan.
“Perubahan itu butuh waktu dan kesabaran. Ada anak yang kami tangani, usianya 15 tahun, sudah tiga kali ngelem setiap hari. Kami rujuk ke BNN untuk rehabilitasi,” kata Ida.
Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Patroli malam digelar tanpa jadwal terbuka, menjangkau hingga ke lorong-lorong sempit, RT/RW, bahkan gang-gang kecil, dengan melibatkan Satpol PP, Polres, relawan, hingga NGO yang peduli anak dan perempuan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya turut mengambil bagian dalam misi ini. Kepala Dispendik, Yusuf Masruh, menyebut bahwa pengawasan anak bukan semata tugas sekolah. Keluarga dan lingkungan harus ikut hadir.
“Kami sudah minta semua kepala sekolah dan guru turut menyosialisasikan ini. Pendidikan anak tidak boleh berhenti di gerbang sekolah,” ujarnya.
Menurut Yusuf, ada hal penting yang kerap luput dari perhatian: sinergi pengasuhan antara sekolah, rumah, dan lingkungan sosial. Ia menyoroti anak-anak yang tak pulang selama liburan, tapi kembali tepat waktu saat sekolah dimulai. “Itu tanda bahwa struktur di rumah belum kuat,” katanya.
Sebagai langkah nyata, Dispendik mendorong Balai RW dan Karang Taruna menjadi pusat kegiatan positif anak, seperti program “Sinau Bareng” dan “Ngaji Bareng”. Ia menyayangkan masih banyak anak yang lebih suka nongkrong di warung kopi daripada belajar atau beribadah bersama.
“Mereka ini calon pemimpin. Tapi kalau lingkungan tidak mendukung, potensi itu bisa hilang,” tuturnya.
Menyambut tahun ajaran baru, Yusuf berencana mengadakan pertemuan dengan orang tua. Isinya? Menyamakan persepsi soal pengasuhan dan aktivitas anak di luar jam sekolah. Ia menekankan bahwa komunikasi keluarga adalah fondasi utama pendidikan karakter.
“Nilai akademik penting, tapi karakter jauh lebih penting. Anak yang salat tepat waktu, tidur cukup, bangun pagi, belajar, dan punya tujuan, adalah anak yang kuat secara lahir dan batin,” ucapnya.
Seiring waktu, Surabaya sedang membangun sebuah kultur baru: kota yang peduli pada anak-anaknya, bukan hanya lewat aturan, tapi juga dengan perhatian yang menyeluruh. Karena bagi Pemkot Surabaya, masa depan kota ini tidak bisa ditunda—ia sedang bermain, belajar, dan tumbuh di tengah kita hari ini. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih