Proyek Rp 450 Miliar Tak Berizin, UINSA Bungkam

Proyek pembangunan kampus UINSA di Surabaya yang jebolkan pipa PDAM. Proyek ini dikerjakan BUMN PT Adhi Karya. (FOTO: HMP/zul)
Proyek pembangunan kampus UINSA di Surabaya yang jebolkan pipa PDAM. Proyek ini dikerjakan BUMN PT Adhi Karya. (FOTO: HMP/zul)

MERAHPUTIH|SURABAYA - Pihak Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) hingga kini enggan berkomentar soal proyek pembangunan gedung baru kampus II yang diketahui tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terkait hal tersebut, Harian Merah Putih mencoba mengonfirmasi Project Manager Pembangunan Kampus II UINSA Achmad Zaini melalui pesan WA. Sayang, pesan tertulis tersebut tidak dibalas. Bahkan, ketika ditelepon, Achmad Zaini juga tidak menjawab.

Selanjutnya, Harian Merah Putih menghubungi Kabag Umum UINSA Ade Taufikurrachman. Namun pihaknya enggan berkomentar. Lebih jauh, dia menjelaskan, rektor UINSA saat ini juga tidak bisa memberi jawaban mengenai proyek itu. 

"Mohon maaf kami tidak berani memberi komentar, beliau Pak Rektor HP-nya tidak bisa dihubungi. Nanti akan ada keterangan resmi dari UINSA. Ditunggu saja," ujar Ade saat dihubungi Kamis (21/5).

Seperti diberitakan sebelumnya, tidak adanya IMB dalam proyek tersebut terungkap setelah Komisi C DPRD Surabaya meninjau langsung lokasi jebolnya pipa PDAM itu, Rabu (20/5). Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan pihaknya merekomendasikan agar proyek pembangunan kampus II UINSA dihentikan sementara.

"Ternyata Proyek tersebut belum memiliki IMB , padahal sudah pernah ditegur Pemkot," terang Baktiono saat dihubungi Kamis (21/5).

Dia menambahkan, Komisi C akan membantu menjembatani kepada Pemkot Surabaya agar pengajuan IMB bisa cepat selesai. Terlebih pembangunan kampus II UINSA merupakan proyek negara dan dibiayai APBN.

Ditanya soal ganti rugi kepada warga, Baktiono yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu mengatakan ganti rugi terkait jebolnya pipa PDAM sudah mendapat perhatian dari pihak pelaksana proyek (Adhi Karya).

"Mereka siap memberikan ganti rugi. Saat ini masih dalam pembahasan," ujar Anggota dewan selama lima periode ini.

Sementara anggota komisi C lain, Abdul Ghoni Muklas Niam menambahkan jika pihak Kontraktor PT Adhi Karya akan dipanggil ke Dewan. "Nanti Kita panggil kontraktor ke sini," tandasnya. (tri/lmi)

Editor : Tukiman Sarmijan