Jawa Timur Kembali Gelar Pemutihan Pajak, Sasar Pemilik Kendaraan Roda Dua hingga Transportasi Online
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai kado menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Program yang dimulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 ini menjadi wujud konkret perhatian pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya kalangan tidak mampu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa. “Pemutihan ini bukan hal baru. Ibu Gubernur secara konsisten menggulirkan program ini tiap tahun sejak enam tahun terakhir,” kata Bobby, Senin (14/7/2025), di Kantor Bapenda Jatim, Surabaya.
Tahun ini, sasaran pemutihan diprioritaskan kepada warga miskin ekstrem yang terdata dalam program P3KE, pengemudi ojek daring roda dua, serta pelaku usaha kecil pemilik kendaraan roda tiga. Syaratnya, nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimiliki tidak melebihi Rp500 ribu.
Skema pemutihan yang ditawarkan tergolong cukup ringan. Tunggakan pokok dan denda PKB tahun 2024 ke bawah akan dihapus sepenuhnya. Wajib pajak hanya dibebani pembayaran untuk tahun berjalan, yakni 2025.
"Kalau ada tunggakan dua tahun, tiga tahun, atau bahkan lebih, cukup lunasi pajak tahun ini saja. Selebihnya dibebaskan," ujar Bobby.
Namun, ada batasan yang tegas diberlakukan. Program ini hanya menyasar kendaraan roda dua dan roda tiga, tidak termasuk roda empat. “Kepemilikan mobil secara umum mencerminkan kemampuan ekonomi. Maka, tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat program ini,” tambahnya.
Gubernur Khofifah telah menandatangani dua keputusan penting sebagai landasan hukum program ini. Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025 mengatur tentang pembebasan pajak daerah, sementara Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025 mengatur keringanan pengenaan dasar PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Secara keseluruhan, program ini mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pembebasan pokok dan denda tunggakan PKB untuk kategori tertentu.
Khofifah menyebutkan, sekitar 878 ribu objek pajak diprediksi akan memanfaatkan kebijakan ini. Nilai total pembebasan ditaksir mencapai Rp13,6 miliar. Di sisi lain, pendapatan daerah dari pembayaran pajak tahun berjalan diperkirakan menembus angka Rp231 miliar.
Tak hanya pemutihan, Pemprov Jatim juga memperpanjang masa keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Keringanan ini ditujukan bagi kendaraan umum yang mendapat subsidi, serta kendaraan umum lainnya yang belum memenuhi seluruh persyaratan administratif.
“Untuk kendaraan umum subsidi, tidak akan ada kenaikan tarif PKB maupun BBNKB. Bahkan yang belum memenuhi syarat pun, tetap akan dikenakan tarif ringan, setara dengan kendaraan umum bersubsidi,” terang Khofifah dalam pernyataan tertulisnya.
Pemprov memastikan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik konvensional seperti gerai Samsat, maupun kanal digital yang tersedia. Warga juga diminta untuk aktif mencari informasi lebih lanjut di kantor Samsat terdekat.
“Kami ingin memastikan semua lapisan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini. Segera manfaatkan sebelum waktunya berakhir,” ujar Khofifah.
Dengan langkah ini, Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan fiskal serta mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dari bawah. Sebuah langkah sederhana namun berdampak luas, tepat di tengah semangat peringatan kemerdekaan.(dpr)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih