Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Penggunaan Sound Horeg

MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan regulasi yang akan menjadi acuan penggunaan sound horeg, menyusul meningkatnya keluhan masyarakat atas dampak sosial, lingkungan, dan kesehatan dari penggunaan pengeras suara bervolume tinggi dalam berbagai hajatan masyarakat.

Langkah itu diambil seusai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat koordinasi lintas lembaga di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (24/7/2025) malam. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, jajaran Polda Jawa Timur, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur M Hasan Ubaidillah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, disepakati pembentukan tim khusus yang bertugas merumuskan kebijakan teknis, termasuk opsi regulasi berupa peraturan gubernur, surat edaran, atau surat edaran bersama, yang dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah kabupaten/kota di Jatim.

“Kami memandang perlunya pendekatan komprehensif terhadap fenomena sound horeg. Tadi kami mendengarkan paparan dari sudut pandang agama, hukum, lingkungan, budaya hingga kesehatan,” kata Khofifah usai pertemuan.

Ia menuturkan, kegiatan menggunakan sound horeg marak ditemukan di sejumlah daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. Namun hingga kini, belum ada regulasi yang secara tegas mengatur penggunaan perangkat suara dengan intensitas tinggi tersebut.

“Kita tidak bisa menyebut horeg hanya karena ada sound system. Yang membedakan adalah skala desibel. Sound horeg ini bisa mencapai lebih dari 85 bahkan 100 desibel, dan digunakan dalam durasi panjang. Ini jelas berdampak,” ujarnya.

Menurut Khofifah, secara medis dan lingkungan, paparan suara di atas ambang batas itu bisa menimbulkan gangguan kesehatan, terutama pada pendengaran. Oleh karena itu, ia meminta agar kualifikasi teknis seperti batas maksimal desibel dan durasi penggunaan dicantumkan dalam regulasi yang sedang disusun.

Pemerintah Provinsi menargetkan regulasi tersebut dapat dirampungkan sebelum awal Agustus 2025, seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

“Momentum Agustus biasanya banyak kegiatan masyarakat yang melibatkan penggunaan sound system. Maka regulasi ini mendesak untuk segera diberlakukan,” tutur Khofifah.

Dalam kesempatan yang sama, Emil Elestianto Dardak menambahkan bahwa kehadiran Gubernur dalam rapat sejak awal hingga akhir menunjukkan komitmen kuat Pemprov dalam merespons fenomena ini secara serius.

“Gubernur menegaskan pentingnya panduan yang memiliki kekuatan hukum. Apakah itu berupa peraturan atau surat edaran, nanti akan dipastikan oleh tim lintas instansi yang dibentuk,” ujar Emil.

Ia menyampaikan, salah satu poin penting dalam regulasi nanti adalah membedakan secara jelas antara sound system sebagai kebutuhan teknis dalam hajatan dengan sound horeg yang kerap menimbulkan keresahan sosial.

“Intinya masyarakat butuh kepastian. Kita tidak melarang sound system, tapi harus ada kejelasan batasannya. Di situlah peran regulasi,” pungkasnya. (dpr) 

Editor : Redaksi