Diana Jan Hwa Bos Penahan Ijazah & Suami Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Perusakan Mobil!

Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo usai menjalani sidang perdana atas dugaan perusakan dua unit kendaraan milik mitra bisnis mereka, Rabu (30/7/2025)
Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo usai menjalani sidang perdana atas dugaan perusakan dua unit kendaraan milik mitra bisnis mereka, Rabu (30/7/2025)

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan publik, kali ini karena perkara yang menyeret pemilik usaha Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo. Pasangan suami istri tersebut menjalani sidang perdana, Rabu (30/7/2025), bukan atas perkara penyitaan ijazah mantan karyawan seperti ramai diberitakan sebelumnya, melainkan atas dugaan perusakan dua unit kendaraan milik mitra bisnis mereka.

Dalam balutan kemeja putih dan rompi tahanan, Diana dan Handy berjalan masuk ke ruang sidang dengan pengawalan ketat. Keduanya memilih bungkam saat dicegat awak media. Wajah mereka tertutup masker, langkah mereka mantap, namun suasana ruang sidang tetap terasa tegang.

Sidang yang digelar di Ruang Sari ini digabungkan bersama sejumlah perkara pidana lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaan yang menyebut Diana dan Handy melakukan tindak pidana perusakan kendaraan pada 23 September 2024.

Peristiwa itu bermula dari proyek pembuatan kanopi motorized retractable roof yang sempat dipesan oleh Handy kepada Paul Stephanus, rekanan kerja mereka, pada 8 Agustus 2023. Namun, proyek senilai ratusan juta rupiah itu dibatalkan secara sepihak oleh Handy dua bulan setelahnya, tepatnya 29 Oktober 2024, meski pengerjaan telah mencapai 75 persen.

Ketegangan mulai memuncak ketika Paul datang ke lokasi proyek di Perumahan Pradah Permai Gang 8 Nomor 2, Dukuh Pakis, Surabaya, pada pagi hari 23 September 2024. Maksud kedatangannya untuk mengambil kembali peralatan kerja yang masih tertinggal. Namun, menurut dakwaan jaksa, situasi berubah panas ketika permintaan pengembalian uang muka senilai Rp 205.975.000 oleh Handy tidak dipenuhi.

“Adu argumen berujung emosi. Terdakwa kemudian bertindak di luar kendali,” ujar jaksa Galih saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Handy menggunakan dongkrak dan kunci roda untuk mencopot paksa velg dan ban dari dua mobil, yaitu Daihatsu Grandmax milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda milik Yanto. Bahkan, Handy memotong ban depan Mazda menggunakan mesin gerinda atas perintah Diana.

Tindakan ini mengakibatkan kedua kendaraan tidak dapat digunakan dan mengalami kerusakan serius. Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal yang kami dakwakan,” tegas Galih.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang panjang. Pekan depan, sidang akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, yang diperkirakan akan membuka lebih banyak fakta terkait sengkarut proyek dan relasi bisnis yang memburuk.

Sementara itu, di luar ruang sidang, isu penyitaan ijazah oleh pihak perusahaan Sentoso Seal terhadap mantan karyawannya tetap menjadi sorotan publik. Meski belum menjadi bagian dari materi persidangan kali ini, perkara tersebut menambah beban reputasi yang tengah ditanggung oleh pasangan pengusaha itu. (red)

Editor : Redaksi