Pemprov Jatim Siapkan Aturan Tegas untuk Sound Horeg: Tegakkan Batas Volume, Dimensi, dan Jam Operasional

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah merumuskan regulasi tegas terkait penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal luas dengan sebutan sound horeg. Langkah ini ditempuh menyusul meningkatnya keluhan masyarakat atas penggunaan sound horeg yang kerap dianggap mengganggu ketertiban umum, terutama di kawasan permukiman dan fasilitas publik.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut segera diumumkan dalam waktu dekat. Menurut Emil, penyusunan regulasi ini melibatkan koordinasi antara Pemprov dan Kepolisian Daerah Jawa Timur guna memastikan penertiban berlangsung efektif dan sesuai koridor hukum.

"Landasan acuannya untuk memberi sanksi sudah ada, akan diumumkan saat semuanya sudah selesai," ujar Emil dalam pernyataan kepada wartawan di Surabaya, Rabu (30/7/2025).

Ia menjelaskan, ada empat aspek utama yang menjadi fokus penataan kegiatan sound horeg. Pertama, terkait batas ambang kebisingan atau desibel yang diperbolehkan berdasarkan regulasi lingkungan hidup. Kedua, aspek keselamatan kendaraan yang membawa perangkat sound system, termasuk dimensi dan kelayakan teknis.

“Ketiga, kegiatan pendukung seperti tarian dan atraksi juga akan diatur. Keempat, rute dan waktu kegiatan harus dikendalikan. Misalnya tidak boleh melewati fasilitas kesehatan, atau beroperasi di jalan kecil dan protokol di luar jam yang diperkenankan,” paparnya.

Menurut Emil, fenomena sound horeg memang lahir dari kebutuhan masyarakat akan hiburan. Namun ia mengingatkan, hiburan tidak bisa mengorbankan hak publik lainnya untuk hidup nyaman dan aman dari gangguan suara.

“Artinya masyarakat butuh hiburan, tetapi semua harus sesuai aturan, sesuai kewajaran,” tegasnya. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah lebih dahulu melakukan penertiban terhadap kegiatan semacam ini.

Emil juga menekankan pentingnya penegakan aturan yang tidak berhenti pada tataran administratif semata. Ia khawatir apabila dokumen aturan hanya menjadi “macan kertas” yang tak punya taring dalam pelaksanaan di lapangan.

“Strategi ini muncul bukan hanya dari aturan, tapi juga penertibannya. Setiap kegiatan harus ada izin ke polisi. Bagaimana kita memastikan bahwa batasan volume itu dipatuhi dan dihormati,” imbuhnya.

Ketika ditanya soal bentuk regulasi yang tengah disiapkan, Emil menyebutkan bahwa masih ada beberapa opsi yang dipertimbangkan mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Surat Edaran. Namun ia meminta publik bersabar hingga keputusan final diumumkan.

“Masih proses. Ada beberapa opsi, tapi saya pikir lebih baik diumumkan saat putusan diambil. Kita fokus pada substansinya. Apa pun bentuk dokumennya, sebenarnya landasan hukumnya sudah cukup untuk menerapkan sanksi,” katanya.

Lebih lanjut, Emil menegaskan bahwa dasar hukum untuk membatasi dan menindak pelanggaran sudah tersedia. Antara lain dari regulasi Kementerian Lingkungan Hidup terkait batas kebisingan, hingga aturan lalu lintas mengenai dimensi kendaraan.

“Acuan hukumnya sudah jelas. Jadi tinggal bagaimana kita menegakkan aturan tersebut secara konsisten,” tutupnya.

Dengan semakin dekatnya peluncuran regulasi tersebut, publik kini menunggu implementasi yang tegas, adil, dan berpihak pada ketertiban bersama. Bagi pelaku hiburan jalanan, kejelasan aturan diharapkan mampu menjadi rambu yang membimbing aktivitas mereka agar tetap bisa berlangsung tanpa merugikan masyarakat luas. (red)
 

Editor : Redaksi