Harapan dari Ujung Desa: Suara Perangkat Desa yang Menanti Kepastian
MERAHPUTIH I SURABAYA — Di balik deretan komputer yang menyala di kantor desa dan riuh suara warga yang datang meminta layanan administrasi, berdiri para perangkat desa: mereka yang menjadi perpanjangan tangan negara hingga ke pelosok. Namun, hingga kini, nasib mereka masih menggantung tanpa kepastian hukum sebagai abdi negara.
Itulah suara hati ribuan perangkat desa di Jawa Timur yang disuarakan langsung oleh pengurus baru Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jatim. Mereka berharap, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak sekadar hadir dalam pelantikan, tapi juga menjadi jembatan harapan menuju kejelasan status kepegawaian mereka.
“Kami sudah bekerja seperti ASN. Tapi ketika diberhentikan, kami tak bisa menuntut. Tak ada perlindungan hukum yang layak,” ungkap Sutoyo M Muslih, Ketua PPDI Jatim terpilih, dalam pelantikan pengurus masa bakti 2025-2030 di Gedung Setdaprov Jatim, Surabaya, Minggu (3/8/2025).

Sutoyo bukanlah orang baru. Ia telah 31 tahun mengabdi sebagai perangkat desa. Namun masa pengabdiannya tak memberinya jaminan pensiun atau pesangon.
“Kami menerima Siltap (penghasilan tetap), tetapi yang kami butuhkan bukan hanya gaji. Kami butuh kejelasan status,” tegasnya.
Gubernur Khofifah mendengar keluhan itu. Tak tinggal diam, ia berjanji akan menyampaikan langsung aspirasi perangkat desa ke Kementerian Dalam Negeri dan bahkan ke Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau memang ini kebutuhan kepastian hukum bagi posisi kepegawaian perangkat desa se-Indonesia, kita siap mengawali," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Khofifah, pihaknya meminta pengurus pusat PPDI juga harus memiliki komitmen yang sama dan mendorong pengurus PPDI di setiap provinsi juga memiliki semangat yang sama dalam mengawal status kepegawaian perangkat desa.
"Pak Ketua Umum PPDI juga mohon mendorong provinsi yang lain melakukan hal yang sama, sambil memonitor berapa banyak provinsi yang siap untuk mengajukannya," tegasnya.
Suasana pelantikan tak sekadar seremonial. Di balik jabatan dan pidato, ada kerinduan akan pengakuan. Surat Keputusan Pengurus Pusat PPDI Nomor SKEP/007/PPDI/V/2025 menjadi dasar pengangkatan Sutoyo dan jajaran. Tapi bagi mereka, surat paling penting adalah pengakuan hukum negara terhadap eksistensi perangkat desa.
Perangkat desa bukan sekadar pelayan masyarakat. Mereka mengelola 18 sistem aplikasi pemerintahan desa, mulai dari Sistem Keuangan hingga Pengelolaan Aset. Sayangnya, status mereka belum masuk dalam payung Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami ini operator, pelaksana, pengelola, bahkan kadang menjadi mediator konflik di desa. Tapi status hukum kami lemah,” ujar Sutoyo yang juga Kepala Dusun Keradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Ia menambahkan, rata-rata penghasilan perangkat desa di Jatim berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp2,3 juta. Beberapa daerah seperti Sidoarjo dan Bojonegoro bisa mencapai Rp6 juta dengan tambahan bengkok. Tapi angka itu tidak sebanding dengan ketidakpastian masa depan.
Ketua Umum PPDI Pusat, Sarjoko Sarjono, turut menyoroti pentingnya revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang masih dalam tahap harmonisasi. Ia berharap Peraturan Pemerintah (PP) turun segera, dan membawa kabar baik: kejelasan status perangkat desa secara nasional.
“Hari ini kita menunggu. PP belum turun, masih ada perdebatan di beberapa pasal, termasuk Musyawarah Desa dan Konversi Lahan Hutan. Tapi kami berharap, pasal tentang status perangkat desa dimasukkan,” ujarnya.
Perangkat desa adalah garda terdepan layanan publik di tingkat lokal. Di tengah kompleksitas birokrasi dan tuntutan digitalisasi desa, mereka tetap berdiri—meski tanpa perlindungan hukum yang setara dengan ASN.
Kini, harapan mereka berada di tangan para pengambil kebijakan: agar suara dari desa tidak lagi menjadi bisik lirih yang tenggelam dalam hiruk-pikuk kota. (dpr)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih