Buron Kasus Laptop Kemendikbud: Jurist Tan Masuk DPO, Red Notice Menyusul
MERAHPUTIH I JAKARTA - Drama korupsi di balik layar Program Digitalisasi Pendidikan memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim. Langkah ini diambil setelah Jurist Tan mangkir tiga kali dari panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait proyek bernilai triliunan rupiah itu.
“Kalau Jurist Tan sudah jadi DPO,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Jakarta, Rabu (6/8).
Langkah Kejagung ini bukan tanpa alasan. Sejak kasus ini mengemuka, Jurist Tan seolah lenyap bak ditelan bumi. Tak hanya tak memenuhi panggilan penyidik, keberadaannya kini juga tak terdeteksi. Dalam rangka memperluas pencarian, Kejagung tengah memproses pengajuan Red Notice melalui Divisi Hubinter Polri ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
“DPO itu bagian dari persyaratan administratif sebelum kita bisa ajukan Red Notice,” jelas Anang.
Program Digitalisasi Pendidikan awalnya digagas sebagai solusi untuk mendorong transformasi pembelajaran berbasis teknologi di seluruh pelosok negeri. Antara 2019 hingga 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kala itu dinakhodai Nadiem Makarim mengucurkan anggaran jumbo senilai Rp9,3 triliun untuk membeli 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun niat baik itu kini terjerembab dalam kubangan praktik korupsi. Alih-alih membawa pembaruan, program ini justru menjadi bancakan segelintir pihak. Salah satu kejanggalan utama terletak pada pemilihan jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook). Padahal, banyak sekolah di daerah 3T tak memiliki jaringan internet memadai. Akibatnya, perangkat itu nyaris tak bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
“Laptop-laptop itu akhirnya hanya jadi pajangan. Nggak bisa digunakan karena tergantung koneksi internet,” ujar sumber internal Kemendikbud yang enggan disebutkan namanya.
Penyidikan Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Selain Jurist Tan, ada nama-nama besar lainnya di internal kementerian yang turut dijerat:
-Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
-Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
-Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di kementerian
Kejagung mencatat, kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp1,98 triliun. Rinciannya:
-Sekitar Rp480 miliar akibat pengadaan item software yang disebut Content Development Management (CDM),
-Dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih