"Gugat Gubernur Dedi, Sekolah Swasta Jabar Lawan Rombel 50 Siswa"

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

MERAHPUTIH I BANDUNG – Laju langkah delapan organisasi pendidikan swasta di Jawa Barat kini berakhir di meja hijau. Mereka resmi menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas keputusan yang dianggap membebani dan mengancam keberlangsungan lembaga pendidikan swasta. Gugatan itu tercatat dengan Nomor 121/G/2025/PTUN.BDG.

Inti permasalahan terletak pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang diteken Dedi pada 26 Juni 2025. Kebijakan tersebut membuka peluang penambahan satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dengan kapasitas maksimal hingga 50 siswa per kelas, untuk tahun ajaran 2025/2026.

Bagi pemerintah, ini adalah solusi memerangi angka putus sekolah. Namun, bagi sekolah swasta, kebijakan ini justru ibarat tsunami yang menggerus harapan.

Organisasi yang melayangkan gugatan tidak hanya satu dua. Delapan kelompok yang mewakili suara sekolah swasta tersebar di berbagai kabupaten/kota: dari Bandung, Cianjur, Bogor, Garut, hingga Cirebon, Kuningan, dan Sukabumi. Mereka bergabung dalam satu suara: menolak kebijakan yang dianggap “ugal-ugalan” dan diskriminatif terhadap sekolah swasta.

“Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025. Ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara,” ungkap Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8).

Saat ini, majelis tengah menyisir kelengkapan administrasi dan legalitas para penggugat. Proses ini menjadi tahap awal sebelum persidangan terbuka digelar. “Pemeriksaan persiapan waktunya sekitar 30 hari. Setelah itu baru masuk ke pokok perkara,” tambah Enrico.

Kemarahan dari pihak sekolah swasta bukan tanpa alasan. Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMK Jabar, Ade Hendriana, menyebut keterisian siswa di sekolah swasta tahun ini anjlok drastis. “Hanya 30 persen terisi. Sisanya kosong. Karena anak-anak larinya ke negeri semua,” ujar Ade dalam rapat dengan Komisi 5 DPRD Jabar, Selasa (8/7).

Menurutnya, jika Pemprov Jabar memang peduli pada anak-anak dari keluarga kurang mampu, mestinya pemerintah juga memberi ruang kepada sekolah swasta. Salah satu opsi yang diajukan: pemerintah membiayai anak-anak miskin agar bisa bersekolah di swasta.

“Tujuannya kan sama, mencegah anak putus sekolah. Tapi jangan membunuh kami. Libatkan sekolah swasta, jangan dikesampingkan,” seru Ade.

Kritik juga mengarah pada proses penyusunan kebijakan yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan pemangku kepentingan dari sektor swasta. “Kami baru tahu setelah surat keputusan keluar. Tanpa dialog, tanpa ruang partisipasi,” ungkap salah satu pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).

Di sisi lain, Pemprov Jabar kukuh pada sikapnya. Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, mengatakan kebijakan ini lahir dari semangat untuk menyelamatkan generasi muda dari kelompok rentan.

“Tambahan rombel itu tidak diberlakukan merata. Hanya di daerah padat dan dekat kantong-kantong keluarga tidak mampu. Data Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) kami tunjukkan ada 61 ribu siswa yang perlu dibantu,” tegas Purwanto.

Ia pun membantah anggapan bahwa kebijakan ini menutup peluang bagi sekolah swasta. “Jumlah lulusan SMP tahun ini sekitar 700 ribu. Sekolah negeri hanya bisa menampung 300 ribuan, bahkan setelah penambahan rombel. Artinya, sekitar 400 ribu siswa tetap harus ke swasta,” katanya. (red)

Editor : Redaksi