Surabaya Musnahkan 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp16,6 Miliar
MERAHPUTIH I SURABAYA– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, mengambil langkah tegas melawan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 11,1 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi dimusnahkan di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8). Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp16,6 miliar, dengan kerugian negara akibat hilangnya cukai ditaksir sebesar Rp10,8 miliar.
Prosesi pemusnahan berlangsung khidmat sekaligus tegas, dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forkopimda Surabaya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan warga kota. Pasalnya, penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah sangat dipengaruhi oleh tingkat peredaran rokok ilegal.
“Ketika ada rokok ilegal, penerimaan negara menurun, sehingga dana untuk kesehatan, pendidikan, hingga penanggulangan kemiskinan juga ikut berkurang. Maka dari itu, kami Pemkot Surabaya akan terus melakukan sidak ke lapangan,” ujar Eri.
Eri juga menyoroti sisi keadilan bagi pengusaha rokok resmi. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal merugikan industri legal yang mempekerjakan banyak warga Surabaya.
“Mereka punya izin, membayar pajak, menyerap tenaga kerja, tapi harus bersaing dengan produk ilegal yang jelas merugikan negara,” tegasnya.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna, menambahkan bahwa Jawa Timur menyumbang hampir 48 persen penerimaan bea cukai nasional. Dengan porsi sebesar itu, setiap peredaran rokok ilegal otomatis menggerus pendapatan negara dalam skala besar.
“Pemusnahan ini bukan hanya simbol, tetapi pesan tegas bagi pelaku usaha ilegal. Dampaknya bukan cuma pada penerimaan negara, tetapi juga kesehatan masyarakat. Rokok ilegal kerap tidak memenuhi standar produksi yang aman,” ungkap Dudung.
Ia juga mengapresiasi kinerja Pemkot Surabaya di bawah kepemimpinan Eri Cahyadi. Menurutnya, Surabaya terbukti mampu menjaga pertumbuhan ekonomi tetap tinggi.
“Triwulan II, pertumbuhan ekonomi Surabaya tercatat di atas rata-rata nasional, bahkan kapasitas fiskalnya nomor satu di Indonesia. Itu luar biasa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Februari–April 2025. Ia menegaskan, 70 persen dari harga rokok legal sejatinya adalah pajak berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
“Jika rokok ilegal beredar bebas, maka 70 persen komponen pajak itu hilang. Negara yang rugi, masyarakat yang dirugikan,” kata Untung.
Senada dengan itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan bahwa sepanjang Januari–Agustus 2025 pihaknya sudah melakukan 174 penindakan, dengan total barang bukti mencapai 23,8 juta batang rokok ilegal. Dari angka itu, potensi kerugian negara ditaksir Rp17,4 miliar.
“Dari kasus yang kami tangani, ada sembilan tersangka yang sudah masuk tahap penyidikan, dengan enam berkas perkara dinyatakan lengkap. Selain itu, ada denda salah peruntukan sebesar Rp3,4 miliar dan penyelesaian denda ultimum remedium mencapai Rp12,7 miliar,” ungkap Rudy.
Selain pemusnahan, Bea Cukai dan Pemkot Surabaya menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Konsumen diimbau untuk tidak membeli rokok ilegal, karena setiap batang yang dibakar sama saja menyumbang kerugian bagi negara dan memperlemah pembangunan daerah.
“Harapannya, pemusnahan besar-besaran ini bisa memberi efek jera kepada pelaku usaha ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran publik untuk memilih produk legal,” pungkas Dudung.
Dengan pemusnahan 11,1 juta batang rokok ilegal ini, Surabaya sekaligus menegaskan komitmennya sebagai kota yang bukan hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga penegakan aturan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan keadilan bagi pelaku usaha yang taat hukum.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih