PK Silfester Matutina Gugur, Hakim PN Jaksel Tegas Tolak Dalih Sakit
MERAHPUTIH I JAKARTA – Drama hukum yang melibatkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali berakhir antiklimaks. Upaya hukum luar biasa yang diajukannya berupa Peninjauan Kembali (PK) resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan yang memimpin persidangan PK, Rabu (27/8), menegaskan bahwa alasan ketidakhadiran Silfester dalam sidang tidak sah secara hukum. Surat keterangan sakit yang disodorkan kuasa hukum dinilai tidak memenuhi standar pembuktian medis.
“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata Ketut saat mengetukkan palu sidang di ruang utama PN Jaksel.
Majelis hakim menyoroti dokumen rumah sakit yang disebut-sebut menjadi alasan Silfester absen. Dalam surat itu tidak tertulis secara rinci jenis penyakit yang diderita, juga tidak jelas identitas dokter yang menandatangani.
“Pertama, sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan sakit apa. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Hanya ada paraf tanda tangan, tapi nama dokter tidak tercantum,” tegas Hakim Ketut.
Karena itu, majelis menilai alasan ketidakhadiran Silfester tak bisa diterima. Dengan putusan ini, hakim menyatakan pemohon tidak sungguh-sungguh menggunakan haknya untuk hadir dalam proses PK.
“Demikian sikap kami, usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan memeriksa berkas, permohonan PK dinyatakan gugur,” imbuhnya.
Sidang PK ini sejatinya sudah digelar sejak 20 Agustus lalu, namun kala itu Silfester mangkir dengan alasan mengalami nyeri dada. Kuasa hukumnya menyebut ia butuh istirahat minimal lima hari. Namun, berlarut-larutnya absensi tanpa bukti kuat justru menjadi bumerang.
Pada sidang lanjutan yang digelar pukul 13.00 WIB, Rabu siang, majelis tak lagi memberi toleransi. Gugurnya permohonan PK menutup pintu Silfester untuk mencari keadilan lewat jalur luar biasa ini.
Nama Silfester Matutina terseret kasus hukum sejak 2017, setelah ia diduga menyebarkan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam sebuah orasi. Proses hukum panjang itu berakhir dengan vonis bersalah.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Namun, ketika kasasi diputus pada 2018, majelis justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Sejak saat itu, Silfester yang dikenal sebagai aktivis vokal pro-pemerintah lewat organisasinya, Solmet, terus berupaya mencari celah hukum. PK yang diajukan kali ini menjadi manuver terakhirnya, namun justru kandas di meja hijau. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih