MK Putuskan: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
MERAHPUTIH I JAKARTA - Dalam sebuah keputusan yang menggemparkan dunia politik nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (28/8) secara tegas memasukkan wakil menteri dalam kategori pejabat yang dilarang merangkap jabatan. Putusan bersejarah ini diucapkan Ketua MK Suhartoyo di hadapan sidang pleno yang berlangsung sore tadi.
Melalui Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa. Keputusan ini secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sebelumnya, pasal tersebut hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri. Kini, setelah putusan MK, cakupannya diperluas hingga mencakup wakil menteri.
Dengan putusan ini, baik menteri maupun wakil menteri kini dilarang keras merangkap jabatan dalam tiga kategori:
Pertama, sebagai pejabat negara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, menjadi komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta.
Ketiga, memimpin organisasi yang pembiayaannya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Meski mayoritas hakim sependapat dengan putusan ini, dua hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka adalah Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, yang menilai ada aspek-aspek tertentu dalam perkara ini yang perlu dikaji lebih mendalam.
Selain Viktor Santoso Tandiasa, perkara ini juga dimohonkan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara konstitusional ini.
Putusan MK ini diperkirakan akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Para wakil menteri yang saat ini mungkin masih merangkap jabatan lain harus segera menyesuaikan posisi mereka dengan ketentuan hukum yang baru ini.
Keputusan ini juga menegaskan komitmen MK dalam menjaga prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di mana pejabat eksekutif harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya masing-masing tanpa terbagi dengan kepentingan lain.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih