Dana Operasional Gubernur Bukan untuk Pribadi, Sekda Jabar Tegaskan Kembali ke Masyarakat
MERAHPUTIH I BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, meluruskan persepsi publik terkait dana operasional kepala daerah yang kerap disalahartikan. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan untuk kepentingan pribadi gubernur maupun wakil gubernur, melainkan dipergunakan untuk kebutuhan cepat di lapangan yang langsung kembali kepada masyarakat.
“Dana operasional bukan kantong pribadi kepala daerah. Justru ini instrumen agar gubernur dan wakil gubernur bisa sigap membantu masyarakat tanpa harus terhambat prosedur musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan),” ujar Herman di Bandung, Kamis (11/9).
Herman memberi contoh konkret. Ketika kepala daerah sedang melakukan kunjungan kerja dan menemukan rumah warga roboh, tentu tidak mungkin menunggu hasil musrenbang untuk menyalurkan bantuan. Dengan adanya dana operasional, gubernur atau wakil gubernur dapat langsung memberikan santunan.
“Bayangkan kalau harus menunggu musrenbang, prosesnya bisa panjang. Padahal warga membutuhkan pertolongan segera. Inilah marwah kepala daerah, hadir di lapangan dan bisa langsung berbuat,” lanjutnya.
Lebih jauh, Herman menjelaskan dasar hukum penggunaan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025, disebutkan gaji dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah (KDH/WKDH) sebesar Rp2,2 miliar, sementara dana operasional mencapai Rp28,8 miliar.
Jumlah tersebut, kata Herman, sudah sesuai dengan aturan, yakni maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jawa Barat mencapai Rp19 triliun, dana Rp28,8 miliar yang dialokasikan sepenuhnya sah dan proporsional.
“Angka itu muncul dari perhitungan yang jelas, bukan asal. Regulasi nasional juga mengatur kedudukan keuangan kepala daerah di seluruh Indonesia, mulai gubernur hingga wali kota, termasuk komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO),” jelasnya.
Herman menambahkan, BPO yang diterima gubernur Jawa Barat digunakan secara penuh untuk kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat. Penggunaan anggaran ini diatur ketat dan diperuntukkan antara lain untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan khusus lain yang mendukung tugas kepala daerah.
Adapun bentuk nyata penggunaan BPO di Jawa Barat antara lain bantuan beasiswa bagi anak yatim, dukungan bagi santri di pesantren, bantuan usaha untuk masyarakat miskin, santunan rumah roboh, hingga perbaikan jalan kampung.
“Semua pengeluaran BPO dipertanggungjawabkan secara akuntabel dengan bukti lengkap. Jadi tidak ada satu rupiah pun yang dipakai untuk kepentingan pribadi gubernur maupun wakil gubernur,” tegas Herman.
Pernyataan Sekda ini sekaligus menjawab keresahan sebagian masyarakat yang mempertanyakan nominal dana operasional kepala daerah. Menurut Herman, transparansi dan pertanggungjawaban adalah prinsip utama yang dipegang Pemprov Jabar dalam mengelola dana publik.
“Kalau bicara angka memang terkesan besar, tapi harus dilihat peruntukannya. Semua kembali ke rakyat dalam bentuk bantuan langsung maupun kegiatan yang menyentuh kebutuhan sosial,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemprov Jabar berharap masyarakat semakin memahami bahwa dana operasional kepala daerah bukanlah fasilitas pribadi, melainkan instrumen tanggap darurat sosial untuk mempercepat pelayanan publik di Jawa Barat. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih