Proyek APBN Rp 450 M tak Ber-IMB, Tanggung Jawab Rektor UINSA

Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Masdar Hilmy saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Masdar Hilmy saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi

MERAH PUTIH | Surabaya - Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Masdar Hilmy, S.Ag, MA, P.hd menjadi perhatian publik, setelah terungkap proyek pembangunan kampus II di Gunung Anyar, Surabaya, belum mengantungi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ini ironis mengingat pembangunan ini didanai APBN Rp 450 miliar dan dikerjakan BUMN PT Adhi Karya, tapi malah menjadi penyebab jebolnya pipa induk PDAM yang merugikan 30 ribu pelanggan. Karena itulah, Rektor UINSA sebagai pemilik proyek dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengungkapkan saat pihaknya menggelar hearing dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang ((DPRKP-CKTR) Kota Suraaya, Komisi A merekomendasikan agar proses perizinan proyek UINSA ditunda dulu. Ini dilakukan sampai pihak UINSA maupun PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek menyelesaikan kewajibannya akibat pipa induk PDAM jebol akibat terkena tiang pancang.

"Komisi A merekomendasikan kepada Pemkot uuntuk menunda proses pengajuan perizinan sampai mereka (PT Adhi Karya dan UINSA, red) menunaikan kewajiban terhadap PDAM dan warga terdampak," tegas Arif Fathoni kepada harianmerahputih.id, Sabtu (23/5/2020).

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi C Baktiono. Menutunya, ada beberapa keganjilan proyek tersebut saat sidak ke lokasi pembangunan kampus II UINSA. "Lahan UINSA adalah hasil ruislag atau tukar guling frontage road timur. Sekarang pipa PDAM Jebol karena Kesalahan kontraktor," ujar Baktiono dihubungi terpisah.

Satu hal lagi, lanjut Baktiono, IMB belum keluar namun pembangunan sudah dikerjakan. "Saya minta pembangunan dihentikan sampai IMB dikeluarkan. Karena hal ini (membangun tanpa IMB, red) bisa dicontoh lainnya," tegasnya.
Ia juga meminta UINSA dan PT Adhi Karya bertanggung jawab.

Menurutnya PDAM sudah melakukan tugasnya dengan memperbaiki pipa yang jebol. "Saya minta Pemkot Surabaya agar menghentikan dulu proses pembangunan sampai diterbitkan IMB. Pemkot bisa memfasilitasi IMB itu," papar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Rektor UINSA Prof Masdar Hilmy mengaku pihaknya sudah mengurus perizinan pembangunan UINSA II ke Pemkot, bahkan seluruh persyaratan sudah dipenuhi. "Izin pembangunan sedang tahap pengurusan, seluruh persyaratan sudah dipenuhi, tinggal menunggu. Terima kasih," jawab Masdar Hilmy melalui Whatsapp.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. selaku pelaksana proyek hingga saat ini belum menyelesaikan proses pengajuan IMB di Pemkot Surabaya. Bahkan, lanjut dia, Pemkot Surabaya pada 14 Mei 2020 sudah menegur pelaksana proyek agar menghentikan pekerjaan karena proses pengajuan IMB belum selesai. "Saat itu katanya belum mendapat respons, terus kemudian ada kejadian pipa PDAM jebol," katanya.

Sedang data dari LPSE menyebutkan proyek kampus UINSA ini termasuk proyek yang menelan anggaran besar. Didanai APBN hingga Rp 453 miliar, tepatnya Rp 453.343.000.099,00. Ini diketahui oleh Harian Merah Putih dari data lelang di LPSE Kementrian Agama (Kemenag). Dari data lelang yang dimenangkan PT Adhi Karya itu diketahui bahwa proyek dengan nama “Pembangunan Gedung dan Insfratruktur Kampus II UIN Sunan Ampel Surabaya” ini milik Kementrian Agama. Sedang pihak UINSA sebagai Satuan Kerja (Satker). (tri/ali)

Editor : Ali Mahfud