Kemendes PDT Atur Skema Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa Hadapi Covid-19
MERAHPUTIH.ID | JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menerapkan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam langkah pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Skema itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD dengan harapan memperkuat perekonomian masyarakat desa.
“Masyarakat tetap melakukan kegiatan PKTD, karena itu merupakan bagian masyarakat untuk menikmati jaring pengaman sosial dalam sisi memperkuat ekonomi,” ujar Eko Sri Haryanto, Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi, Kemendes PDT di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai bentuk respon dan antisipasi terhadap kasus Covid-19 di wilayah desa dengan situasi ekonomi dan akses kesehatan yang masih terbatas.
Dijelaskan, ada sejumlah poin dalam penerapan kebijakan PKDT dalam melawan pandemi Covid-19 di desa, pertama yakni mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“APBDes harus diubah karena sebagai dasar untuk pengeluaran Dana Desa Tahun 2020,” terang Eko.
Kedua, melakukan PKTD secara swakelola oleh perangkat desa dan masyarakat, termasuk mendayagunakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi yang ada di desa, agar aspek seperti kebersihan tetap terjaga tanpa ada teknologi dari luar desa.
Dan, pekerja yang diprioritaskan dalam PKTD adalah anggota keluarga miskin dan marjinal dengan sistem upah harian guna menjaga keberlangsungan perekonomian mereka.
Selain itu, aspek kesehatan pekerjanya juga harus diperhatikan. Misalnya, menjaga jarak aman antar pekerja serta menggunakan masker jika pekerja mengalami gejala sakit. (tji/red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih