Pemkot Surabaya Tegaskan Larangan Promosi Minuman Beralkohol di Media Sosial

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menertibkan promosi liar minuman beralkohol (mihol) di media sosial. Selasa (28/10/2025), seluruh pelaku usaha sub distributor mihol dikumpulkan dalam rapat koordinasi di Convention Hall Gedung Siola untuk mempertegas kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan pertemuan itu digelar setelah maraknya unggahan video yang memperlihatkan transaksi dan konsumsi mihol secara terbuka di dunia maya.

“Dalam satu-dua hari terakhir, kami menemukan banyak konten orang membawa botol mihol sambil bercerita santai atau memperlihatkan rak-rak toko. Ini jelas tidak pantas dan berpotensi melanggar aturan,” ujarnya.

Menurut Febrina, fenomena tersebut menyalahi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yang secara tegas melarang promosi atau iklan mihol dalam bentuk apa pun. Selain itu, aturan juga mewajibkan penjual memastikan pembeli berusia minimal 21 tahun dengan bukti identitas resmi.

“Pemilik toko tidak bisa beralasan bahwa promosi dilakukan oleh konsumen. Kami anggap itu sebagai kelalaian dalam pengawasan internal,” tegasnya.

Pemkot Surabaya, lanjut Febrina, akan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan. Tahapannya dimulai dari verifikasi, pemeriksaan, hingga pemberian surat pernyataan. Jika masih terjadi pelanggaran berulang, kasus akan diserahkan ke Satpol PP untuk penegakan hukum lebih lanjut.

Selain tindakan hukum, Pemkot juga menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) guna memantau konten yang sudah beredar dan meminta penghapusan (take down). Bila perlu, koordinasi akan dilakukan dengan pemerintah pusat untuk memblokir akun atau konten bermasalah.

Tak berhenti di situ, Febrina menegaskan pentingnya edukasi bagi influencer dan kreator digital agar tidak menerima tawaran promosi dari industri mihol. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa promosi seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencoreng citra Kota Surabaya sebagai kota yang tertib dan beretika,” ujarnya.

Febrina menutup dengan imbauan agar para pemilik usaha menjaga komitmen izin yang telah diberikan. “Menjual mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Pengawasan tidak hanya pada penjualan, tapi juga pada perilaku pelanggan di ruang digital,” tandasnya.(red)

Editor : Redaksi