Registrasi Ulang Tanpa Bayar Tunggakan, Peserta BPJS Siap Aktif Lagi Akhir Tahun
MERAHPUTIH I JAKARTA – Kabar gembira datang bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini tersangkut tunggakan iuran. Pemerintah memastikan akan membuka program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus melunasi utang yang menumpuk.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11).
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini. Peserta diminta bersiap untuk melakukan registrasi ulang agar kepesertaan bisa aktif kembali,” ujar Cak Imin di hadapan awak media.
Menurutnya, registrasi ulang menjadi langkah penting agar peserta nonaktif akibat menunggak iuran dapat kembali memperoleh layanan kesehatan yang ditanggung BPJS. Proses tersebut akan digelar serentak setelah kebijakan pemutihan resmi diberlakukan.
“Melalui registrasi ulang itu, peserta yang sebelumnya nonaktif bisa langsung aktif lagi tanpa perlu melunasi tunggakan. Ini kesempatan yang harus dimanfaatkan,” jelasnya.
Terkait mekanisme penanganan beban tunggakan, Muhaimin menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan mengambil alih tanggungan tersebut melalui skema pembiayaan yang telah disiapkan pemerintah.
“Otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Semua sudah diintegrasikan dalam sistem pembiayaan pemerintah, dan teknisnya akan diumumkan segera,” tambahnya.
Langkah pemutihan ini, lanjut Cak Imin, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan memenuhi kewajiban iuran bulanan.
Program tersebut diharapkan tidak hanya mengembalikan hak layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi momentum memperkuat jaminan sosial nasional yang inklusif.
“Pemerintah hadir untuk memastikan tak ada warga negara yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena faktor ekonomi,” tegas Muhaimin.
Dengan kebijakan ini, jutaan peserta yang sempat kehilangan status aktif kini bisa bernapas lega. Akhir tahun 2025 akan menjadi momentum pemulihan hak jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih