Oknum Pejabat Dit-LLASDP Dituding Kondisikan Lelang Pelabuhan Leti Rp 4,8 M
MERAH PUTIH | Maluku - Dugaan pengaturan lelang proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Leti, Provinsi Maluku, senilai Rp 4,8 miliar semakin memanas. Oknum pejabat Direktorat Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP) dituding sebagai pihak yang mengkondisikan untuk memenangkan perusahaan konstruksi pilihnnya.
Tudingan itu dilontarkan kalangan peserta lelang yang kecewa terhadap pelaksanaan lelang yang dibuka sejak 14 Maret 2020 itu. Menurutnya, ada pihak yang berupaya menjalin komunikasi ke Kasubdit LLASDP dan Direktur LLASDP. "Kabar yang santer Kasubdit sudah mengkondisikan. Jadi di saat masuk pelelangan semua sudah dikondisikan," ungkap sumber ini yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada harianmerahputih.id, Senin (25/5).
Anehnya, lanjut dia, kontraktor yang dimenangkan justru nomor urut 3. Sesuai data LPSE, nomor urut 3 mengarah pada CV Mitra Beringin yang melakukan penawaran Rp 4.728.042.336,95 dari harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 4.874.999.801,69.
"Permasalahannya ada di kasubditnya, dia kabarnya bakal memenangkan (kontraktor peserta lelang, red) yang ke-3," ungkap dia.
Sumber ini juga menjelaskan sebenarnya pihaknya tidak masalah jika dokumen lengkap dan harga sesuai HPS. "Ini yang kami pertanyakan. Kita lihat saat pengumuman dan evaluasi nanti," lanjut dia.
Ia memastikan bakal mengajukan sanggahan, jika terdapat kejanggalan dalam dokumen maupun penawaran. "Juga ahli-ahli yang digunakan. Nanti akan terlihat siapa yang bermain dan mengatur-atur lelang ini,"ujar sumber ini.
Dikonfirmasi terpisah, Beta Margunadi dari Direktorat Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP) mengaku tidak tahu ada pengaturan dalam lelang proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Leti, Maluku. Ia beralasan proses lelang ditangani Pokja. "Nggak ada Pak semua melalui pokja,"sebut Beta Margunadi melalui Whatsapp, Senin (25/5).
Ditanya bagaimana dengan pengawasan LLASDP terhadap lelang itu, Beta Margunadi mengatakan pihaknya tidak melakukan pengawasan. "Kami tidak melakukan pengawasan lelang, kami hanya monitoring progress pembangunan kalau sudah berjalan kegiatan fisiknya," papar dia.
Beta Margunadi juga mengaku tidak pernah peserta lelang. Jika nantinya diketahui ada pengaturan lelang, pihaknya akan menindak sesuai aturan. "Sesuai ketentuan saja ya," imbuhnya.
Mengenai peserta lain yang bakal mempersoalkan dokumen-dokumen jika Pokja memenangkan peserta nomor 3, Beta Margunandi menjawab diplomatis. "Kalau sesuai peraturan Direktorat teknis tidak terkait dengan proses pelelangan, pada saat pelaksanaan pekerjaan apbila tidak sesuai spesifikasi teknis Direktorat teknis berhak untuk tidak menerima hasil pekerjaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, di saat bangsa sedang bersusah payah menghadapi dampak pandemi Covid-19, ternyata masih ada pihak-pihak yang diduga "main-main" proyek nasional. Tender atau lelang proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Leti, Provinsi Maluku, misalnya. Lelang proyek senilai Rp 4,8 miliar diduga diatur-atur untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Data yang diperoleh harianmerahputih.id, Senin (25/5/2020), lelang paket proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Leti ini diumumkan sejak 14 Maret 2020 oleh Kementrian Perhubungan melalui LPSE (lpse.dephub.go.id). Dalam pengumuman secara online itu disebutkan bahwa pagu proyek senilai Rp 4.875.000.000,00. Sedang nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 4.874.999.801,69
Sebagai Satuan Kerja (Satker) ditunjuk Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIII Prov Maluku. Pekerjaan konstruksi ini didanai APBN melalui anggaran PNBP Tahun Anggaran 2020.
Sesuai data di LPSE, ada 32 perusahaan kontruksi yang mengikuti lelang paket ini. Hanya saja, ada kabar tak sedap dalam lelang ini. Pasalnya, panitia lelang diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan kontraktor yang dalam lelang itu berada di nomor urut 3. (tim)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih