Kuasa Hukum: Sutrisno Aktor Utama Pengelolaan Dana Perangkat Desa Kediri

Khrisnu Wahyuono, S.H., M.H.,
Khrisnu Wahyuono, S.H., M.H.,

MERAHPUTIH I KEDIRI — Tim kuasa hukum terdakwa Imam Jamiin dan Darwanto menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tidak bisa dipahami sebagai perbuatan kolektif tanpa pembedaan peran. Justru, dari uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlihat adanya figur dengan peran dominan, yakni Sutrisno selaku Bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.

Kuasa hukum Khrisnu Wahyuono, S.H., M.H., menyatakan bahwa dakwaan JPU secara gamblang menyebut dana sebesar Rp13,165 miliar yang berasal dari para peserta seleksi perangkat desa terkonsentrasi dan dikelola melalui Sutrisno. Dana tersebut, menurut dakwaan, dikumpulkan, dikoordinasikan, hingga digunakan oleh Sutrisno, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

“Kalau merujuk surat dakwaan jaksa, sangat jelas ada sentralisasi pengelolaan dan penguasaan dana pada Sutrisno. Klien kami tidak mengendalikan uang, bukan penerima manfaat utama, dan tidak mengambil keuntungan pribadi maupun politik,” ujar Khrisnu, Selasa (14/1).

Ia menegaskan, tidak terdapat satu pun uraian dakwaan yang menyebut Imam Jamiin atau Darwanto menggunakan dana hasil dugaan korupsi untuk kepentingan pribadi. Tidak pula ditemukan fakta pembelian aset, pelunasan utang, ataupun pembiayaan aktivitas politik yang mengatasnamakan kedua kliennya.

Sebaliknya, dakwaan justru mengungkap bahwa sebagian dana miliaran rupiah digunakan untuk kepentingan politik istri Sutrisno yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dana tersebut, sebagaimana tertuang dalam dakwaan, dialokasikan untuk kegiatan kampanye, sosialisasi, hingga penggalangan suara.

“Ini menunjukkan bahwa perkara ini tidak berdiri semata pada isu pengisian perangkat desa, tetapi berkaitan erat dengan kepentingan elektoral keluarga. Dana digunakan untuk kepentingan politik pribadi,” tegas Khrisnu.

Menurutnya, penggunaan frasa “secara bersama-sama” dalam dakwaan tidak boleh menutup mata terhadap perbedaan peran yang sangat mencolok antar terdakwa. Prinsip dasar hukum pidana, kata dia, menuntut pertanggungjawaban individual sesuai dengan perbuatan dan peran masing-masing.

“Jika semua disamakan, keadilan justru tercederai. Pihak yang memegang, mengendalikan, dan menikmati aliran dana seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.

Khrisnu juga menekankan bahwa Imam Jamiin dan Darwanto bukan aktor politik, tidak terlibat dalam kontestasi pemilu, serta tidak memperoleh keuntungan elektoral dari perkara ini. Karena itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami menolak pengaburan fakta. Kami akan terus memperjuangkan agar klien kami mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan peran yang sebenarnya,” pungkasnya.(dpr) 

Editor : Redaksi