KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Wali Kota Madiun, Sembilan Orang Dibawa ke Jakarta
MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya di awal tahun 2026. Lembaga antirasuah itu mengumumkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. OTT ini menjadi operasi kedua KPK sepanjang tahun 2026 dan langsung menyita perhatian publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tunai tersebut diamankan sebagai barang bukti dari rangkaian operasi yang dilakukan tim penindakan KPK. Uang itu diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi yang tengah diselidiki penyidik.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (19/1).
Selain mengamankan barang bukti uang, KPK juga bergerak cepat melakukan proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terjaring. Dari total 15 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Selanjutnya sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” kata Budi.
Dengan dibawanya Maidi ke Jakarta, status hukum orang nomor satu di Kota Madiun itu kini berada di ujung penentuan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
OTT terhadap Wali Kota Madiun ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Penangkapan tersebut sekaligus menandai keseriusan KPK dalam melakukan penindakan, meski baru memasuki awal tahun.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melakukan OTT pertama pada 2026, tepatnya pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pemeriksaan pajak.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT pertama itu, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Rangkaian OTT yang terjadi dalam waktu berdekatan ini memperlihatkan pola penindakan KPK yang intensif sejak awal tahun. Penangkapan Wali Kota Madiun pada 19 Januari 2026 menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar aparatur pajak, tetapi juga merambah ke level kepala daerah.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Maidi maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Publik masih menunggu penjelasan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi OTT tersebut, termasuk apakah terdapat aliran dana atau keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani KPK.
KPK menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penentuan status hukum Wali Kota Madiun dan pihak lainnya akan diumumkan setelah pemeriksaan awal rampung.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih