Rektor UINSA Menghindar soal IMB Proyek Rp 453 M, Ada Apa?

Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Masdar Hilmy (kanan) saat diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Romahurmuziy, mantan Ketum PPP.
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Masdar Hilmy (kanan) saat diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Romahurmuziy, mantan Ketum PPP.

MERAH PUTIH | Surabaya – Polemik proyek pembangunan kampus II Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) yang mengakibatkan jebolnya pipa induk PDAM Surabaya masih berlanjut. Persoalan yang menucul tak hanya soal 30-an ribu pelanggan PDAM yang dirugikan. Namun juga legalitas proyek. Pasalnya, hingga saat ini Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan kampus ini belum ada. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab, Rektor UINSA atau PT Adhi Karya?

Belum adanya IMB ini menjadi ironis, mengingat pembangunan ini merupakan proyek pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) RI. Proyek ini didanai APBN 2020 sebesar Rp 453 miliar dan dikerjakan BUMN PT Adhi Karya. Rektor UINSA Surabaya Prof. Masdar Hilmy, S.Ag, MA, P.hd dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai pemilik proyek. Mulai perizinan hingga proses pembangunannya. Sedang PT Adhi Karya hanya sebagai pelaksana pembangunan.

Sayangnya, Rektor UINSA Prof Masdar Hilmy ketika dikonfirmasi terkesan lepas tangan saat ditanya mengenai perizinan proyek kampus II yang dibangunnya di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Ia malah melempar ke pihak PT Adhi Karya. “Coba kontak pak Shomad Adi Karya,” ucap Masdar Hilmy dihubungi melalui ponselnya, kemarin.

Perlu diketahui, pengurusan IMB di kota Surabaya harus melalui sejumlah prosedur. Diawali dengan pengurusan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR). Kemudian mengurus Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Amdal Lalin di Dinas Perhubungan (Dishub), saluran dan utilitas di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. Setelah semua itu selessai, baru pengurusan IMB ke DPRKP-CKTR.

Lalu, sampai tahap mana UINSA mengurus perizinannya? Sayangnya, Kepala DPRKP-CKTR Kota Surabaya Robben Rico tidak berada di kantornya karena sedang bekerja di rumah (work from home). "Saya lockdown mas, monggo detailnya ke pak Lasidi " jawab Robben lewat Whatsapp, Selasa (26/5)

Kepala Bidang Tata Bangunan DPRKP CKTR Kota Surabaya, Lasidi saat dihubungi ponselnya tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dijawab.

Begitu juga dengan Abdul Somad, Project Manager dari PT Adhi Karya (Persero) ketika dihubungi, juga tidak diangkat. Saat ditanyakan lewat Whattsapp tentang sejauh mana proses perijinan proyek kampus II UINSA, pesan tersebut hanya dibaca (centang biru dua) namun tidak dijawab.

Terutupnya Rektor UINSA dan PT Adhi Karya ini membuat heran anggota DPRD Kota Surabaya. Arif Fathoni, anggota komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya mengungkapkan bahwa proyek kampus UINSA dikerjakan PT Adhi Karya lebih dulu. Setelah itu baru mengurus perizinannya.

"Komisi A merekomendasikan untuk menunda dulu permohonan (perizinan, red) mereka sampai ada perhitungan ganti rugi yang diklaim PDAM," kata Fathoni kepada wartawan Harian Merah Putih, kemarin.

Dia menambahkan komisi A akan menggelar rapat lagi dengan memanggil PT Adhi Karya beserta Pemkot Surabaya. Juga warga Gunung Anyar sebagai pihak terdampak proyek. Warga mengadukan ada tanggul sungai yang masuk di dalam areal pembangunan proyek tersebut. "Oleh sebab itu kita akan rapat untuk mencari titik terangnya," terang Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya ini.

Fathoni juga minta PT Adhi Karya sebagai BUMN memberi contoh yang baik pada pelaku usaha di Surabaya, untuk tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku. “Jangan merasa proyek pemeri tah lalu tidak menghargai masyarakat sekitar. Pemkot Surabaya mestinya juga harus marah karena mereka tidak dihargai oleh Adhi Karya. Wong baru mengurus ijin kok sudah mulai aktifitas pembangunan," ungkapnya.

"Saya juga minta kepada direksi PT Adhi Karya untuk mencopot kepala proyek yang garap gedung kampus II UINSA. Karena timbulnya persoalan ini berarti manajemen di lingkup proyek tersebut tidak bagus," tegasnya.

Tidak hanya itu, kata Fathoni, UINSA sebagai kampus yang punya nilai-nilai akademik, harus menegus PT Adhi Karya. Sebab tindakan ceroboh PT Adhi Karya ini nama besar UINSA ikut tercoreng. Warga tahunya itu proyek milik UINSA. "Saya berharap Rektor UINSA menegur keras, tidak hanya permintaan maaf atas jebolnya pipa PDAM. Rektor juga menegur agar Adhi Karya melaksanakan tata laksana usaha sesuai ketentuan UU yang berlaku," pungkasnya.

Hal sama diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habib. Ia mengatakan, rekomendasi sanksi itu adalah tak boleh mengeluarkan surat IMB proyek pengerjaan tiang pancang kampus tersebut. "Padahal ya, ini IMB proyek belum keluar. Tapi mereka masih ngotot dan nekat terus melakukan pembangunan. Kalau sudah kayak gitu  adalah kesalahan yang sangat fatal itu dari pihak kontraktor, yakni Adhi Karya,” tegas Habiba.

Pengajuan rekomendasi kepada Pemkot Surabaya itu akan dilakukan selepas momen Hari Raya Idul Fitri, yakni Kamis 28 Mei mendatang. “Kami akan dengar pendapat bersama Pemkot Surabaya dan Adhi Karya. Kami akan memberikan rekomendasi sanksi yang kita keluarkan,” tegas Habiba.

Seperti diketahui, pipa utama milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada di kawasan Gunung Anyar Surabaya, jebol terkena tiang pancang pada Minggu 17 Mei 2020. Dirut PDAM Surya Sembada Mudjiaman mengatakan, lokasi jebolnya pipa PDAM kali ini tidak jauh atau sekitar 500 meter dengan jebolnya pipa PDAM, akibat tiang pancang pembangunan masjid di perumahan Purimas Gunung Anyar, beberapa waktu lalu.

Jebolnya pipa PDAM yang kedua kalinya karena tiang pancang, diduga karena Pemerintah Kota Surabaya yang terlalu mudah memberi izin pembangunan di setiap sudut kota. Tanpa memperhatikak utilitas yang terpasang.

Mudjiaman menyebut, setelah kejadian pipa PDAM jebol di Purimas, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kampus UINSA dan Walikota Surabaya serta konsultasi dengan ITS agar tidak melakukan kegiatan pembangunan proyek di kawasan tersebut. Bahkan dari PDAM sudah melarang pelaksanaan proyek. "Kami sudah melarang melakukan kegiatan di wilayah tersebut. Tapi tetap saja tidak diindahkan. Jadinya seperti ini," kata Mudjiaman. (tri/jim/her)

Editor : Ali Mahfud