Pemkot Surabaya Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Aman Meski 45 Ribu Data PBI JK Dinonaktifkan
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memastikan layanan kesehatan bagi warganya tetap berjalan normal, meskipun terdapat penonaktifan sekitar 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Masyarakat diminta untuk tidak panik menyikapi kebijakan tersebut karena bersifat administratif dan bertujuan untuk pemutakhiran data.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menegaskan bahwa penonaktifan data PBI JK bukan berarti warga kehilangan hak atas layanan kesehatan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia agar bantuan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran.
“Masyarakat tidak perlu panik. Saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data jaminan kesehatan, sehingga ada sejumlah data yang sementara dinonaktifkan,” ujar Nanik, Selasa (10/2/2026).
Menurut Nanik, pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan peserta PBI JK memang masuk dalam kriteria penerima bantuan. Salah satu alasan penonaktifan adalah karena sebagian data kepesertaan tidak lagi masuk dalam kelompok Desil 1 sampai Desil 5.
Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Semakin kecil angka desil, semakin rendah pula tingkat kesejahteraannya. Desil 1 hingga Desil 5 mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga kelompok menengah bawah.
“Pembaruan ini penting agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran. Ada warga yang kondisi ekonominya sudah meningkat, sehingga tidak lagi masuk dalam kriteria PBI JK,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan bahwa warga yang terdampak penonaktifan tetap dapat mengakses layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Program UHC ini menjadi jaring pengaman bagi warga Surabaya yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Nanik menegaskan, keberadaan UHC menjadi komitmen Pemkot Surabaya untuk menjamin hak kesehatan seluruh warganya, khususnya kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu.
“Yang pasti, kami berharap masyarakat tetap tenang. Pelayanan kesehatan tetap diberikan, terutama bagi warga miskin yang telah tinggal di Surabaya minimal 10 tahun dan mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan kelas 3. Mereka tetap bisa berobat secara gratis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dinkes Surabaya juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada warga yang benar-benar terabaikan dalam pelayanan kesehatan akibat penyesuaian data tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat pun terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Sebagai informasi, penonaktifan data kepesertaan PBI JK tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini dilakukan secara nasional oleh Kemensos dalam rangka pemutakhiran dan validasi data kepesertaan PBI JK.
Dengan adanya penegasan dari Pemkot Surabaya, masyarakat diharapkan tetap merasa aman dan tidak khawatir dalam mengakses layanan kesehatan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kesehatan warga tetap menjadi prioritas utama, sejalan dengan upaya mewujudkan perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih