Khofifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum
MERAHPUTIH I SIDOARJO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjukkan komitmennya untuk kooperatif dalam proses hukum dengan menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (12/2/2026). Kehadiran Khofifah sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2019 menjadi perhatian publik.

Sekitar pukul 13.10 WIB, Khofifah tiba di kompleks PN Tipikor Surabaya. Suasana di halaman pengadilan tampak berbeda dari biasanya. Ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat NU menyambut kedatangannya dengan lantunan sholawat. Dukungan moril itu mengiringi langkah Khofifah menuju ruang sidang Cakra.
Setibanya di lokasi, orang nomor satu di Jawa Timur tersebut langsung memasuki ruang persidangan setelah lebih dulu disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono. Di tengah padatnya suasana, Khofifah tetap menyempatkan diri menyapa awak media yang telah menunggu sejak siang.
Sidang dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Ferdinandus. Setelah agenda dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghadirkan saksi. Nama Khofifah Indar Parawansa pun dipanggil untuk memberikan keterangan.
Dengan sikap tenang dan penuh hormat, Khofifah melangkah ke kursi saksi. Ia memberi salam kepada majelis hakim dan jaksa sebelum menjalani pengambilan sumpah. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mendalami fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019.
Pemanggilan Khofifah diketahui merupakan permintaan langsung dari Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, SH., MH., sebagai saksi tambahan dalam perkara tersebut. Majelis memandang keterangan Gubernur Jawa Timur diperlukan guna memperjelas sejumlah fakta yang muncul di persidangan, termasuk terkait pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat dibacakan sebelumnya.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Khofifah dijadwalkan pada 5 Februari 2026. Namun saat itu ia berhalangan hadir karena telah memiliki agenda kenegaraan yang tidak dapat ditinggalkan. Di antaranya menjadi keynote speaker dalam Sarasehan Kebangsaan yang digelar MPR RI di Surabaya, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, serta mempersiapkan rangkaian kunjungan Presiden RI dalam peringatan Hari Lahir Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.
Meski sempat tertunda, Khofifah memastikan akan memenuhi panggilan berikutnya, dan komitmen itu ditepati pada sidang kali ini. Kehadirannya dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Dalam persidangan, majelis hakim berharap keterangan yang disampaikan dapat memberikan kejelasan atas berbagai tudingan yang berkembang. Proses hukum pun diharapkan berjalan transparan dan objektif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019 sendiri masih terus bergulir. KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk mengurai konstruksi perkara dan memastikan setiap fakta diuji secara terbuka di persidangan.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih