BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Wilayah II, Evaluasi Standar Operasional Program MBG
MERAHPUTIH I JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II. Kebijakan ini diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan fasilitas tersebut dalam memenuhi standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana layanan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian operasional dilakukan untuk memastikan seluruh unit pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya. Ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” kata Dony kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penataan layanan program MBG agar seluruh fasilitas yang terlibat benar-benar memenuhi standar layanan yang aman dan layak bagi masyarakat.
Berdasarkan data BGN, total 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di enam provinsi di wilayah II. Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah unit terbanyak yang terkena kebijakan tersebut, yakni mencapai 788 unit.
Sementara itu, di Jawa Barat tercatat sebanyak 350 SPPG dihentikan sementara. Kemudian di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 208 unit, Banten 62 unit, Jawa Tengah 54 unit, serta DKI Jakarta sebanyak 50 unit.
BGN menilai langkah penghentian sementara ini penting untuk memastikan seluruh layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah, terutama dalam program prioritas nasional seperti MBG.
Dony menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan, sejumlah SPPG diketahui belum memenuhi beberapa persyaratan dasar operasional.
Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di banyak unit layanan. Sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menjamin proses pengolahan dan penyajian makanan memenuhi standar kesehatan.
“Dari hasil evaluasi, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,” ungkapnya.
Selain itu, BGN juga menemukan masih banyak unit yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan. Dari total SPPG yang diperiksa, sebanyak 443 unit diketahui belum memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai.
Ketiadaan IPAL dinilai berpotensi menimbulkan masalah lingkungan serta berdampak pada standar kebersihan fasilitas penyedia makanan.
Tidak hanya soal sanitasi dan pengelolaan limbah, BGN juga menemukan kekurangan fasilitas pendukung di sejumlah unit layanan. Salah satunya adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi petugas utama di SPPG.
Fasilitas tersebut diperlukan bagi kepala SPPG, ahli gizi, serta tenaga akuntan yang bertugas mengelola operasional layanan pemenuhan gizi.
Berdasarkan data evaluasi, terdapat 175 SPPG yang belum memiliki fasilitas mess bagi petugasnya. Rinciannya meliputi 36 unit di Banten, 86 unit di DI Yogyakarta, 24 unit di Jawa Barat, 10 unit di Jawa Tengah, serta 19 unit di Jawa Timur.
Kondisi ini dinilai dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan layanan serta pengawasan operasional di lapangan.
BGN memastikan penghentian operasional tersebut bersifat sementara. Pemerintah melalui BGN juga akan memberikan pendampingan kepada unit-unit SPPG yang terdampak agar dapat segera memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Pendampingan tersebut meliputi proses verifikasi, pemenuhan standar sanitasi, hingga perbaikan fasilitas sarana dan prasarana.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” jelas Dony.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih