Sidang Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak, Kuasa Hukum Serang Dakwaan Jaksa
MERAHPUTIH I SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/4/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum enam terdakwa yang berasal dari unsur BUMN pelabuhan dan perusahaan mitra.
Enam terdakwa tersebut merupakan mantan pejabat di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 serta PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dari Pelindo, mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani yang menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas. Sementara dari APBS, jaksa menetapkan Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024) sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Dr. Sudiman Sidabukke, melancarkan serangkaian keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dakwaan yang disusun tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah dasar perhitungan kerugian negara yang disebut dalam dakwaan. Menurut Sidabukke, penentuan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan pihak lain. Ia bahkan mengaitkan hal tersebut dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menegaskan otoritas BPK dalam menetapkan kerugian negara.
“Jika tidak ada hasil audit resmi dari BPK, maka dakwaan kehilangan pijakan hukumnya,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya inkonsistensi dalam uraian waktu kejadian perkara. Dalam dakwaan disebutkan rentang waktu 2022–2024, namun pada bagian lain justru muncul tahun 2021 bahkan 2019. Ketidaksinkronan ini dinilai sebagai cacat mendasar karena menyangkut tempus delicti yang menjadi elemen penting dalam pembuktian pidana.
Selain aspek waktu, Sidabukke juga menyoroti ketidakjelasan pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut. Padahal, unsur “menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi” merupakan elemen utama dalam perkara korupsi.
“Tidak dijelaskan siapa yang diuntungkan, dan dari mana angka kerugian itu berasal. Ini membuat dakwaan menjadi kabur,” ujarnya.
Lebih jauh, pihak terdakwa menilai perkara ini sesungguhnya berakar dari hubungan kontraktual antara Pelindo dan APBS terkait pekerjaan pengerukan, sehingga lebih tepat dikategorikan sebagai ranah perdata, bukan pidana. Mereka juga mengkritik dasar hukum yang digunakan jaksa, yang dinilai hanya merujuk pada peraturan di bawah undang-undang.
“Dalam hukum pidana berlaku asas legalitas. Harus jelas pelanggaran terhadap undang-undang, bukan sekadar peraturan teknis,” tambahnya.
Atas berbagai keberatan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Mereka menilai dakwaan yang cacat tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya menguraikan bahwa proyek pengerukan kolam pelabuhan diduga dilakukan tanpa kelengkapan dokumen penting, seperti surat penugasan maupun addendum perjanjian konsesi. Proses penunjukan APBS sebagai pelaksana pekerjaan juga disebut dilakukan secara langsung, sebelum kemudian dialihkan kepada pihak ketiga, yakni PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
Jaksa juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh Hendiek dan Erna. HPS tersebut disebut hanya menggunakan satu sumber data tanpa melibatkan konsultan teknis independen. Di sisi lain, meski pekerjaan telah dialihkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, Ardhy sebagai pimpinan Pelindo disebut tetap memberikan persetujuan pembayaran.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan para terdakwa, sebelum majelis hakim memutuskan apakah keberatan tersebut dapat diterima atau perkara berlanjut ke tahap pembuktian.(pps)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih